Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samad Sebut Kasus Novel Tak Bakal Selesai jika Presiden Tak Turun Tangan

Kompas.com - 24/07/2020, 18:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mendorong Presiden Joko Widodo turun tangan dalam kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen.

Samad berpendapat, kasus penyiraman air keras terhadap Novel tidak akan sepenuhnya tuntas dan menemukan keadilan jika Presiden tidak turun tangan.

"Kasus ini tidak pernah selesai, atau kasus ini tidak pernah berujung pada keadilan, kalau reizm ini, atau pemerintah ini, atau presiden ini tidak turun tangan," kata Samad dalam sebuah diskusi, Jumat (24/7/2020).

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/5/2019). Salah satu yang ikut datang adalah mantan Ketua KPK Abraham Samad.KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/5/2019). Salah satu yang ikut datang adalah mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Menurut Samad, TGPF nantinya dapat mengulangi proses hukum yang selama ini dianggap janggal mulai dari penyelidikannya hingga nanti kembali dibawa ke pengadilan.

Baca juga: Soal Kasus Novel Baswedan, Polri: Kalau Sudah Vonis, Berarti Selesai

Samad menilai proses hukum dalam kasus Novel yang sudah berjalan saat ini hingga dua orang terdakwa penyerang Novel telah divonis tidak mencerminkan keadilan.

Ia pun pesimistis bila upaya-upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding atau kasasi dalam perkara tersebut akan membuahkan hasil.

"Saya bisa pastikan, kalau kita berharap pada hal yang sifatnya formalistik legalistik, banding, kasasi, di sana kita harap ada putusan yang sesuai dengan harapan, saya pastikan itu tidak kita temukan," ujar Samad.

Dibentuknya TGPF independen, lanjut Samad, sekaligus dapat membuktikan komitmen Jokowi dalam agenda pemberantasan korupsi dan perlindungan bagi para penegak hukum.

"Karena dampak paling berbahaya kalau kasus ini dibiarkan begitu saja, akan ada menyusul Novel-novel Baswedan yang lain mengalaminya," kata Samad.

Diberitakan, dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis dua tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Polisi Didorong Ungkap Tuntas Kasus Penyiraman Novel Baswedan Setelah Vonis 2 Pelaku

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.

Adapun Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com