Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sebut Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Otomatis, Kok Bisa?

Kompas.com - 17/07/2020, 19:29 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menegaskan, red notice untuk Djoko Tjandra terhapus secara otomatis dari basis data Interpol setelah melewati batas waktu, yaitu lima tahun.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono merujuk pada aturan Interpol.

"Dari 2009 sampai 2014 itu sudah lima tahun, itu adalah delete by system sesuai article nomor 51 di Interpol’s Rules on The Processing of Data," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).

Di artikel nomor 51, kata Argo, tertulis soal penghapusan data oleh sistem.
Kemudian, artikel nomor 68 disebutkan bahwa file atau red notice memiliki batas waktu lima tahun.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Disebut Berkomunikasi Langsung dengan Buron Djoko Tjandra

Ia membeberkan, awalnya, Kejaksaan Agung mengajukan penerbitan red notice Interpol untuk Djoko Tjandra melalui Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada tahun 2009.

Argo menuturkan, red notice adalah notifikasi Interpol untuk mencari buronan kejahatan atas permintaan yang menjadi negara anggota.

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain surat penangkapan, surat DPO, perlintasan, sidik jari serta melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri.

Menurut dia, gelar perkara dilakukan untuk melihat sejauh mana keterlibatan buronan yang akan dimasukkan dalam red notice.

Setelah seluruh syarat terpenuhi, Interpol Indonesia mengirim penerbitan red notice kepada Interpol pusat di Perancis.

Baca juga: Kompolnas Belum Lihat Keterlibatan Atasan Pejabat Polri yang Diduga Bantu Djoko Tjandra

Interpol lalu mengirim file atau sebutan red notice ke seluruh negara anggota Interpol.

Setelah red notice terhapus secara otomatis dari basis data Interpol di tahun 2014, ia mengatakan, muncul isu bahwa Djoko Tjandra muncul di Papua Nugini.

Merespons isu tersebut, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri yang menjabat saat itu mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada 12 Februari 2015.

"Dikatakan bahwa mohon bantuan untuk memasukkan nama Joko Soegiharto Tjandra dalam DPO Imigrasi dan melakukan tindakan pengamanan apabila terlacak," lanjut dia.

Baru-baru ini, muncul surat yang ditandatangani Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho S Wibowo pada 5 Mei 2020.

Baca juga: Terseret Kasus Djoko Tjandra, Ini Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo

Menurut Argo, surat tersebut tidak menyatakan adanya pencabutan red notice Djoko Tjandra, melainkan sebuah pemberitahuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com