JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri lahan kebun kelapa sawit di wilayah Padang Lawas yang diduga milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu dikonfirmasi kepada tiga saksi yang diperiksa penyidik pada Jumat (17/7/2020) hari ini.
"Penyidik mengonfirmasi keterangan para saksi mengenai dugaan kepemilikan aset berupa lahan kebun kelapa sawit milik Tersangka NHD (Nurhadi) di wilayah padang lawas," kata Ali, Jumat sore.
Baca juga: Kasus Nurhadi, KPK Panggil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan
Tiga saksi yang diperiksa penyidik Jumat ini adalah Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan Hilman Lubis serta dua orang wiraswasta bernama Amir Widjaja dan Andre Ismail Putra Nasution.
Diketahui, Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky yang sempat buron, ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu. Sedangkan Hiendra masih diburu KPK.
Baca juga: KPK Telusuri Lahan Milik Nurhadi di Sumut yang Masih Disewakan
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.