JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menegaskan, red notice untuk Djoko Tjandra terhapus secara otomatis dari basis data Interpol setelah melewati batas waktu, yaitu lima tahun.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono merujuk pada aturan Interpol.
"Dari 2009 sampai 2014 itu sudah lima tahun, itu adalah delete by system sesuai article nomor 51 di Interpol’s Rules on The Processing of Data," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).
Di artikel nomor 51, kata Argo, tertulis soal penghapusan data oleh sistem.
Kemudian, artikel nomor 68 disebutkan bahwa file atau red notice memiliki batas waktu lima tahun.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Disebut Berkomunikasi Langsung dengan Buron Djoko Tjandra
Ia membeberkan, awalnya, Kejaksaan Agung mengajukan penerbitan red notice Interpol untuk Djoko Tjandra melalui Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada tahun 2009.
Argo menuturkan, red notice adalah notifikasi Interpol untuk mencari buronan kejahatan atas permintaan yang menjadi negara anggota.
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain surat penangkapan, surat DPO, perlintasan, sidik jari serta melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri.
Menurut dia, gelar perkara dilakukan untuk melihat sejauh mana keterlibatan buronan yang akan dimasukkan dalam red notice.
Setelah seluruh syarat terpenuhi, Interpol Indonesia mengirim penerbitan red notice kepada Interpol pusat di Perancis.
Baca juga: Kompolnas Belum Lihat Keterlibatan Atasan Pejabat Polri yang Diduga Bantu Djoko Tjandra
Interpol lalu mengirim file atau sebutan red notice ke seluruh negara anggota Interpol.
Setelah red notice terhapus secara otomatis dari basis data Interpol di tahun 2014, ia mengatakan, muncul isu bahwa Djoko Tjandra muncul di Papua Nugini.
Merespons isu tersebut, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri yang menjabat saat itu mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada 12 Februari 2015.
"Dikatakan bahwa mohon bantuan untuk memasukkan nama Joko Soegiharto Tjandra dalam DPO Imigrasi dan melakukan tindakan pengamanan apabila terlacak," lanjut dia.
Baru-baru ini, muncul surat yang ditandatangani Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho S Wibowo pada 5 Mei 2020.
Baca juga: Terseret Kasus Djoko Tjandra, Ini Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo
Menurut Argo, surat tersebut tidak menyatakan adanya pencabutan red notice Djoko Tjandra, melainkan sebuah pemberitahuan.