Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Istilah Terkait Covid-19 Disebut Demi Dukung Penanganan Pasien

Kompas.com - 15/07/2020, 19:13 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, perubahan sejumlah istilah terkait Covid-19 bertujuan untuk mendukung penanganan penyakit tersebut.

Perubahan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19) itu pun telah sejalan dengan perkembangan studi terhadap Covid-19 secara internasional.

"Kini Indonesia akan terus memakai terminologi baru sesuai yang dipakai seluruh dunia, yakni menyebut definisi kasus dengan sebutan suspek, kasus probable dan kasus konfirmasi," ujar Reisa dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (15/7/2020).

"Pemutakhiran panduan ini semakin menguatkan arahan Presiden soal memasifkan tracing, testing dan treatment kasus Covid-19," lanjut dia.

Baca juga: Gantikan Istilah PDP, Yurianto Jelaskan Pengertian Kasus Suspek Covid-19

Khususnya, untuk sejumlah daerah dengan penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 tertinggi, yakni Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara dan Papua.

Menurut Reisa, Kementerian Kesehatan akan menyampaikan perkembangan terbaru ini sampai seluruh masyarakat, tenaga kesehatan dan pemerintah daerah mendapatkan informasi dengan baik.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, perubahan sejumlah istilah dalam penanganan Covid-19 disosialisasikan kepada seluruh rumah sakit rujukan dan puskesmas di Indonesia.

Sosialisasi itu telah dimulai pada Rabu.

"Sejak hari ini kita melakukan sosialisasi ke seluruh provinsi, kabupaten/kota, puskesmas, rumah sakit rujukan dan berbagai pihak yang nantinya akan berkontribusi dalam penanggulangan Covid-19," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (15/7/2020).

Baca juga: Perubahan Istilah Penanganan Covid-19 Disosialisasikan ke RS Rujukan hingga Puskesmas

Pada intinya, sosialisasi akan menekankan perubahan istilah yang sebelumnya digunakan, yakni pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP) dan orang tanpa gejala (OTG) serta beberapa istilah lain.

Hal ini merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19) yang ditetapkan pada 13 Juli 2020.

"Di dalam Keputusan Menteri itu istilah-istilah tersebut kita ubah menjadi kasus suspek, kasus probable, kontak erat, kasus konfirmasi yang kemudian itu dibagi dua, yakni konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)," jelas Yuri.

Kemudian, ditambahkan pula istilah pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com