Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gantikan Istilah PDP, Yurianto Jelaskan Pengertian Kasus Suspek Covid-19

Kompas.com - 15/07/2020, 17:30 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto menjelaskan pengertian kasus suspek sebagai pengganti istilah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.

Menurut Yurianto, seluruh kasus yang digolongkan sebagai PDP merupakan kasus suspek Covid-19.

"Mencermati batasan operasional (yang baru), maka kasus PDP yang kita gunakan sebagai terminologi sebelumnya, seluruhnya akan menjadi kasus suspek. Ini yang perlu kita pahami bersama," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (15/7/2020).

Baca juga: Menkes Terawan Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19, Ini Penjelasannya

Yuri menjelaskan, suatu kasus Covid-19 dapat dikategorikan sebagai suspek jika memenuhi salah satu dari tiga kriteria.

Pertama, orang dengan infeksi saluran pernafasan atas (ISPA) yang akut dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala ini dia melaksanakan perjalanan atau tinggal di satu daerah di mana dilaporkan transmisi lokal terjadi.

"Kami sudah menentukan dan menggambarkan di mana transmisi lokal itu terjadi," ucap Yurianto.

"Salah satunya pada daerah yang kami warnai merah. Itu adalah daerah dengan risiko penularan sangat tinggi, yang mana di situ transmisi lokal telah terjadi," kata dia.

Baca juga: UPDATE 15 Juli: Ada 47.859 Orang Suspek Covid-19 di Indonesia

Menurut Yurianto, di daerah oranye pun diberlakukan hal demikian.

"Ada indikasi bahwa transmisi lokal sudah terjadi," ujar Achmad Yuriato.

Sehingga, apabila orang tersebut membawa keluhan ISPA dan kemudian di dalam 14 hari terakhir sebelum gejala itu muncul, dia berasal dari wilayah-wilayah tersebut atau melakukan perjalanan di wilayah itu, maka akan dimasukkan ke dalam kelompok kasus suspek.

Kedua, apabila ada orang dengan gejala ISPA yang mana di dalam 14 hari terakhir sebelum gejala itu muncul melalukan kontak erat dengan individu yang terkonfirmasi positif atau individu dengan kasus probable Covid-19.

Baca juga: Perubahan Istilah OTG, ODP, PDP, dan Penjelasan Pemerintah

Ketiga, adalah orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan layanan rawatan di rumah sakitdan tidak ada penyebab lain yang jelas atau tidak ada gambaran klinis yang meyakinkan.

"Maka kami juga akan masukkan ini ke dalam kelompok kasus suspek," kata Achmad Yurianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com