Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BRG Mau Dibubarkan Jokowi, Berikut Tunjangan Kepala hingga Tenaga Ahli di Dalamnya...

Kompas.com - 15/07/2020, 11:55 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Restorasi Gambut (BRG) menjadi salah satu lembaga yang disebut bakal dibubarkan Presiden Joko Widodo.

Rencana pembubaran BRG diungkapkan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Menurut dia, meski lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 itu memiliki kinerja yang cukup baik dalam merestorasi gambut, ada beberapa fungsinya yang bertabrakan dengan lembaga lain.

"Tapi, nanti juga akan dilihat. BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementan, itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan-RB," kata Moeldoko seperti dilansirTribunnews.com.

Menurut Presiden Jokowi, penghapusan lembaga itu dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Baca juga: BRG, Setelah Dibentuk, Kini Mau Dibubarkan Jokowi...

Dengan begitu, biaya yang semula dihabiskan untuk lembaga yang tidak produktif itu dapat dialihkan untuk hal yang lebih penting.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com dari pihak BRG, dana APBN yang telah digunakan oleh BRG dalam upaya restorasi gambut sejak 2016 hingga Juni 2020 sebesar Rp 1,04 triliun.

Sedangkan, untuk kebutuhan belanja aparatur tahun 2020 sebesar Rp 12,9 miliar.

Adapun besaran hak keuangan yang diterima kepala, sekretaris badan, deputi, kelompok kerja, dan kelompok ahli diatur berdasarkan Perpres Nomor 69 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya.

Baca juga: Cegah Kebakaran Lahan Gambut, BRG Lanjutkan Bangun Sekat Kanal

Hak keuangan tersebut dibayarkan selisih dengan penghasilan yang telah diterima sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Rincian besaran hak yang diterima sebagai berikut:

- Kepala sebesar Rp 39.375.000
- Sekretaris badan sebesar Rp 30.345.000
- Deputi sebesar Rp 30.345.000
- Kelompok kerja setinggi-tingginya sebesar Rp 18.045.000
- Kelompok ahli setinggi-tingginya sebesar Rp 18.045.000

Selain hak keuangan, mereka juga memperoleh fasilitas lain berupa biaya perjalanan dinas dengan rincian sebagai berikut:

- Kepala BRG diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
- Sekretaris Badan dan Deputi diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
- Kelompok Kerja diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
- Kelompok Ahli diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com