JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi DPR yang telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada menjadi Undang-Undang.
Hal tersebut disampaikan Tito melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2020).
"Saya mengucapkan terima kasih kepada DPR RI baik pemimpin maupun anggota karena hal ini akhirnya di sidang paripurna, sudah disetujui di Komisi II, fraksi mini istilahnya begitu, itu secara bulat sembilan fraksi menyetujui RUU ini," ujar Tito.
Baca juga: Sempat Menolak, Gerindra Akhirnya Ikut Setujui Perppu Pilkada Jadi Undang-undang
"Dan kemudian hari ini saya kira hari yang sangat penting yaitu disetujui oleh sidang paripurna maka resmi menjadi Undang-Undang," lanjut dia.
Tito mengatakan, dengan pengesahan itu maka Undang-Undang tersebut akan menjadi payung hukum pelaksanaan Pilkada 2020.
Ia pun berharap, semua pihak bisa memberikan dukungannya terhadap penyelenggaran pilkada mendatang.
"Jadi sekali lagi kita harapkan semua masyarakat dan semua pihak mendukung, dan kita tetap taat protokol kesehatan (pencegahan Covid-19)," ujarnya.
Mantan Kapolri ini juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya saat Pilkada 2020.
Baca juga: Temuan Bawaslu, Hampir 6.500 ASN Dukung Bakal Calon Perseorangan Pilkada
Menurut dia, pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini adalah momentum untuk memilih calon yang terbaik dan bisa menangani masa krisis.
"Terutama bisa menangani isu masalah Covid-19 dan dampak sosial ekonominya serta tentunya kesejahteraan rakyat, nah oleh karena itu gunakan hak pilih itu," ucap Tito.
Diberitakan sebelumnya, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota, resmi disahkan sebagai undang-undang.
Pengesahan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPR yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Baca juga: DPR Sahkan Perppu Pilkada Nomor 2 Tahun 2020 Jadi Undang-Undang
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugas dan fungsi dengan maksimal dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.