JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya menemukan hampir 6.500 aparatur sipil negara (ASN) mendukung bakal calon perseorangan pada Pilkada Serentak 2020.
Data ini berdasarkan hasil pengawasan dari proses verifikasi faktual bakal calon perseorangan yang digelar pada 24 Juni 2020 - 12 Juli 2020.
Baca juga: Pilkada 2020, Bawaslu Temukan 541 Kecamatan Terkendala Jaringan Internet
Dari pengawasan itu, Bawaslu menemukan dokumen dukungan yang dalam identitasnya tertulis pekerjaan sebagai ASN sebanyak 6.492 pendukung. Kemudian, dokumen dukungan dari penyelengara pemilihan (pilkada) sebanyak 4.411 pendukung.
"Benar, satu lembar dokumen dukungan berarti sama dengan satu ASN," ujar Afif saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/7/2020).
Bawaslu telah menyatakan seluruh dokumen dukungan di atas Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Baca juga: Bawaslu: Partisipasi Pemilih pada Pilkada Bukan Hanya Saat Pencoblosan
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, akibat status dokumen itu, ribuan dukungan tersebut dinyatakan tidak bisa mendukung bakal calon perseorangan yang dimaksud.
"Temuan tersebut tersebar di 79 kabupaten/ kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020," ungkap Abhan dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Selasa sore.
Terhadap temuan tersebut, Pengawas Kelurahan/Desa melakukan saran perbaikan dan mencatat dalam formulir hasil pengawasan untuk disampaikan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Baca juga: Bawaslu Putuskan Camat Pondok Aren Langgar Netralitas ASN dalam Pilkada Tangsel
Seperti diketahui, bakal calon kepala daerah yang hendak maju melalui jalur perseorangan harus mengantongi dukungan dari masyarakat dengan jumlah minimal yang sudah ditentukan.
Menurut ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), syarat minimal dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan berbeda-beda tiap daerah.
Angka syarat minimal dukungan dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing wilayah.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan ASN Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana
Untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, di daerah dengan jumlah DPT 0-2 juta, maka syarat minimal dukungan sebesar 10 persen.
Di daerah dengan jumlah DPT 2-6 juta, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen.
Daerah dengan jumlah DPT 6-12 juta syarat minimal 7,5 persen, dan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta.
Syarat dukungan tersebut haruslah tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Baca juga: Bawaslu: ASN Beri Like di Unggahan Kampanye Calon Kepala Daerah Pelanggaran Netralitas
Sementara itu, untuk pemilihan calon bupati dan wali kota, daerah dengan jumlah DPT 0-250.000, syarat minimal dukungannya sebesar 10 persen.
Di daerah dengan jumlah DPT 250.000-500.000, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen. Daerah dengan jumlah DPT 500.000 - 1 juta syarat minimalnya 7,5 persen, dan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 1 juta.
Syarat dukungan tersebut haruslah tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.