JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, satu tersangka berinisial JI yang bekerja di bagian keuangan KSP Indosurya.
Satu tersangka lainnya adalah KSP Indosurya sendiri.
“Pada 22 Juni 2020, penyidik telah menetapkan JI sebagai tersangka dan KSP Indosurya sendiri sebagai tersangka korporasi,” kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020).
Baca juga: Satu Tersangka Kasus Koperasi Indosurya Cipta Merupakan Petinggi Perusahaan Itu
Menurut dia, penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan JI sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan polisi, JI diduga menjalankan operasional kospin tanpa memiliki alas hak atau petunjuk atau perjanjian.
Kemudian, JI diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal atas perintah tersangka lain.
“JI atas perintah HS sejak 2012-2020, melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal dengan menggunakan badan hukum kospin Indosurya Surya,” ucap dia.
“Dan menerbitkan bilyet simpanan dengan kode CN dan C yang ditandatangani oleh HS,” kata Awi.
Saat ini, JI tidak ditahan. JI dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Perbankan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU.
Di sisi lain, KSP Indosurya disangkakan Pasal 46 Ayat 2 UU Perbankan dan Pasal 3 atau 4 atau Pasal 5 UU TPPU.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana yang terkait penghimpunan dana dari masyarakat tanpa seizin Bank Indonesia.
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Dugaan Gagal Bayar Indosurya Cipta Dicegah ke Luar Negeri
Tersangka berinisial SA menjabat sebagai direktur. Sementara itu, jabatan tersangka berinisial HS berubah-ubah.
Berdasarkan keterangan polisi pada 5 Mei 2020, keduanya tidak ditahan dan telah dicegah agar tidak berpergian keluar negeri.
Keduanya dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Ancaman hukuman bagi SA dan HS adalah pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 20 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.