Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak ke Kemenkeu, ke Mana Lulusan STAN Ditempatkan Setelah Lulus?

Kompas.com - 10/07/2020, 13:30 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN tidak akan lagi disalurkan ke Kementerian Keuangan untuk sementara waktu.

Sebab, Kementerian Keuangan menghentikan proses penjaringan pegawai baru di lingkungan Kementerian Keuangan mulai 2020 sampai 2024.

Kebijakan ini juga berlaku untuk proses penjaringan dari PKN STAN.

Dilansir dari Kontan.co.id, kebijakan tersebut berlaku bagi dua jenjang pendidikan yang terdapat di PKN STAN, yaitu Diploma I dan Diploma III STAN.

Baca juga: Penerimaan CPNS Kemenkeu dan Pendaftaran STAN Dimoratorium hingga 2024

Para lulusan PKN STAN biasanya akan disalurkan ke Kemenkeu, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak, setelah lulus.

Namun, akibat moratorium tersebut, para lulusan STAN untuk sementara waktu tak akan ditempatkan di ketiga instansi itu.

Lantas, ke mana nantinya mereka akan ditempatkan?

Menurut informasi, para lulusan STAN akan disalurkan ke Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan kantor kepolisian seperti kantor Samsat.

Untuk diketahui, kuota mahasiswa baru PKN STAN pada 2019, dilansir dari laman resmi mereka, mencapai 3.000 orang. Mereka terbagi menjadi dua spesialisasi dengan enam jurusan.

Baca juga: Kemenkeu Hentikan Sementara Rekrutmen CPNS dan Mahasiswa STAN

Dari total kuota, yang dipersiapkan untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kemenkeu sebanyak 2.462 orang.

Sedangkan sisanya akan disalurkan ke instansi pemerintah lainnya sebanyak 538 orang.

Hingga kini, belum ada tanggapan dari pihak Kemenkeu terkait hal ini.

Juru Bicara Kemenkeu Rahayu Puspasari yang dihubungi belum membalas pertanyaan yang disampaikan terkait rencana penyaluran para lulusan PKN STAN tersebut.

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Kenapa lulusan PKN STAN tak lagi diterima di Kemenkeu? Ini jawabannya..."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com