Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BPKH Usul Jemaah Haji Gagal Berangkat Dapat Uang Kompensasi

Kompas.com - 06/07/2020, 14:38 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengusulkan sejumlah kebijakan penggunaan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji setelah ibadah haji 2020 dibatalkan.

Pertama, ia mengusulkan agar calon jemaah haji tahun 2020 yang gagal berangkat mendapatkan kompensasi.

Kompensasi yang diberikan berupa peningkatan nilai manfaat dari hasil pengelolaan keuangan haji saat ini yang nilainya Rp 1,1 triliun.

"Kami mengusulkan kenaikan alokasi virtual account dari yang dulunya Rp 1,1 triliun atau 14 persen dari nilai manfaat tahun berjalan, menjadi sebesar Rp 2 triliun atau 28 persen dari nilai manfaat tahun berjalan, sebagai bentuk kompensasi kepada jemaah tunggu," kata Anggito dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Baca juga: Kepala BPKH: Pendaftar Jemaah Haji Baru Turun Hingga 50 Persen

Berikutnya, Anggito mengusulkan agar nilai manfaat dari dana pengelolaan haji tahun 2020 dapat dipakai untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun-tahun mendatang.

"Nilai manfaat BPKH tahun 2020 termasuk di dalamnya adalah akumulasi nilai manfaatnya tahun sebelumnya, efisiensi BPIH untuk pelaksanaan ibadah haji sebagai cadangan nilai manfaat tahun-tahun berikutnya," sebut dia.

Ia menjelaskan usul penggunaan nilai manfaat sebagai dana cadangan ini untuk mengantisipasti sejumlah hal terkait keberangkatan haji di kemudian hari.

Misalnya, kata Anggito, pada tahun 2026 mendatang BPKH harus membayarkan BPIH dua kali dalam satu tahun.

"Secara ketentuan memang kalau ada sisa ada kelebihan itu masuk di pokoknya, tapi ini karena kita mengantisipasi kemungkinan tambahan kuota, kemungkinan ada faktor eksternal lain tahun 2026 itu BPIH harus dibayarkan dalam satu tahun, maka kami mengusulkan utk menyisihkan ini sebagai cadangan dan bisa dipakai," ucap dia.

Baca juga: Arab Saudi Batasi Ibadah Haji, Begini Protokolnya

"Tentu dengan izin DPR pada waktu pembahasan di BPIH," imbuh Anggito.

Anggito pun berharap usul BPKH ini dapat disetujui DPR. Sebab, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, belum mengatur penggunaan nilai manfaat sebagai dana cadangan haji.

"Untuk itulah kami mengusulkan persetujuan DPR menjadi dasar hukum mengenai pemanfaatan akumulasi nilai manfaat BPKH sebagai sumber BPIH untuk pelaksanaan haji di tahun-tahun berikutnya," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com