JAKARTA, KOMPAS.com - Buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra kembali tidak menghadiri sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (6/7/2020).
Menurut kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma, kliennya tidak hadir karena sakit.
Alasan itu pun disertai dengan surat dari sebuah klinik di Malaysia.
"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: PN Jaksel Kembali Gelar Sidang PK yang Diajukan Djoko Tjandra Hari Ini
Sidang pun kembali ditunda dan diagendakan kembali digelar pada 20 Juli 2020.
Majelis hakim lantas meminta Djoko untuk hadir di persidangan berikutnya.
"Ini kesempatan terakhir pemohon, supaya hadir 2 minggu yang akan datang. Perlu dicatat supaya pemohon hadir pada sidang 20 Juli 2020," kata hakim Nazar Effriandi saat memimpin sidang.
Nazar mengatakan, Djoko sebagai pemohon harus menghadiri sidang karena tidak sedang ditahan.
Apabila pemohon PK sedang ditahan, ketidakhadirannya dalam sidang tak akan dipermasalahkan.
"Ada kewajiban hadir pada sidang pertama," kata dia.
Baca juga: PN Jaksel Kembali Gelar Sidang PK yang Diajukan Djoko Tjandra Hari Ini
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.