Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembakaran Bendera PDI-P, Polisi Periksa Lebih dari Lima Orang Saksi

Kompas.com - 29/06/2020, 12:16 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi sudah meminta keterangan terhadap lebih dari lima orang saksi terkait peristiwa pembakaran bendera PDI Perjuangan.

Pembakaran bendera PDI-P itu terjadi saat aksi unjuk rasa penolakan atas RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2020).

"Ada lebih dari lima orang sudah kami lakukan pemeriksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).

Baca juga: Soal Peristiwa Pembakaran Bendera PDI-P, Polri Janji Profesional

Namun, Argo tak merinci siapa atau dari dari pihak mana orang yang telah dimintai keterangan tersebut.

Sejauh ini, menurut dia, polisi telah menerima sejumlah laporan terkait peristiwa tersebut.

Laporan yang dilakukan di luar DKI Jakarta selaku locus delicti atau lokasi kejadian, akan dikumpulkan untuk diselidiki Polda Metro Jaya.

Selain keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti, polisi juga akan meminta keterangan saksi ahli. Namun, tak disebutkan saksi ahli di bidang apa yang dimaksud.

Polisi, kata Argo, berjanji akan profesional untuk menyelidiki kasus ini.

"Kami sifatnya masih penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional," ucapnya.

"Tentunya dari hasil penyelidikan akan digelarkan dari keterangan saksi maupun pelapor, barang bukti, apakah kejadian tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak," kata Argo.

Baca juga: Anggota Fraksi PDI-P Menduga Ada Aktor Intelektual Pembakaran Bendera Partai, Minta Kapolri Mengusutnya

Diberitakan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P DKI Jakarta, Jumat (26/6/2020), melaporkan ke Polda Metro Jaya aksi pembakaran bendera partai itu oleh sejumlah orang pada Rabu lalu.

Dalam laporan ke Polda Metro Jaya itu, pihak pelapor adalah pengacara PDI-P, Ronny Berty Talapessy, sementara pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan.

"Kami telah resmi melaporkan terkait dengan perusakan bendera partai PDI-Perjuangan," kata Ronny saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.

Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pengrusakan terhadap barang dan atau Penghasutan untuk Menyatakan Perasaan Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Golongan Partai Politik.

Baca juga: Soal Pembakaran Bendera Partai, PDI-P Singgung Peristiwa Kudatuli 1996

Peristiwa pembakaran bendera itu menjadi perhatian serius Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com