Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Ventilator Buatan UI Diserahkan ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19

Kompas.com - 24/06/2020, 20:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerima 5 ventilator buatan Universitas Indonesia di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Serah terima ventilator ini dihadiri Menteri Riset dan Teknologi sekaligus Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro, Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro, dan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo.

Baca juga: Kabar Baik, UI Siap Produksi dan Distribusikan Ventilator Buatan Sendiri

Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro mengatakan, penyerahan ventilator ini adalah bukti kerja keras para peneliti dan inovator, sehingga berhasil membuat 5 ventilator dalam kurun waktu 3 bulan.

"Tentunya apa yang dilakukan oleh Universitas Indonesia sangat membanggakan kami, karena sebagai salah satu insan dari dunia perguruan tinggi dan juga dunia penelitian dalam waktu yang relatif singkat mereka berhasil membuat sesuatu yang tadinya tidak dibayangkan sebelumnya," kata Bambang.

Bambang mengatakan, 5 ventilator tersebut sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan dan siap digunakan di rumah sakit.

Ia juga mengatakan, masih ada 5 ventilator yang sedang dalam tahap uji klinis.

Selain itu, Bambang mengatakan, komponen-komponen ventilator 70 persen berasal dari dalam negeri.

"Meskipun ada komponen impor dalam ventilator itu, saya sudah diberi informasi bahwa 70 persen dari ventilator ini berasal dari Indonesia atau lokal kontennya 70 persen," ujar dia. 

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, pihaknya memberikan dukungan pendanaan terhadap produksi ventilator yang dibuat atas kolaborasi fakultas teknik dan kedokteran Universitas Indonesia.

Baca juga: Ventilator Buatan UI Akan Diproduksi 300 Unit Tahap Awal

Ia juga mengatakan, pemerintah menunggu ventilator yang khusus digunakan untuk intensive care unit (ICU).

"Dari semua ventilator yang dapat izin edar, belum ada ventilatir yang untuk ICU, tetapi, mudah-mudahan kita akan dapat ventilator untuk ICU, sehingga boleh dikatakan ventilator ini dibutuhkan selama masa penanganan, dan sudah tersedia semua jenis mulai dari jenis portable sampai jenis untuk pasien di ICU," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com