JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meminta majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk dibebaskan.
Selain itu, Benny juga meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan atau memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) memperbaikinya.
Hal itu disampaikan Benny dalam eksepsi atau nota keberatan yang ia bacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2020).
"Izinkan saya memohon perkenan majelis hakim untuk memutuskan membatalkan surat dakwaan kepada diri saya atau memerintahkan jaksa penuntut umum memperbaiki surat dakwaan dan membebaskan saya dari rumah tahanan," kata Benny dikutip dari eksepsi yang telah dikonfirmasi oleh pengacaranya, Muchtar Arifin.
Baca juga: OJK Ingatkan BP Tapera Agar Kasus Jiwasraya Tak Terulang
Benny menilai, Kejaksaan Agung melakukan kesalahan terkait penyitaan dan pemblokiran rekening, khususnya rekening miliknya.
Menurut dia, aset-aset miliknya sebelum perkara ini terjadi, tepatnya menurut surat dakwaan yaitu pada 2008-2018, turut disita.
Argumen itu ia dukung dengan menyinggung gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Wanna Artha Life terhadap Kejagung perihal penyitaan dan pemblokiran tersebut.
"Hal ini semakin membuktikan bahwa Kejaksaan tidak hati-hati dalam memblokir aset-aset dan rekening-rekening bank pihak ketiga, termasuk yang saya alami sendiri dalam perkara ini," tutur dia.
Kemudian, ia menegaskan telah melunasi hutang perusahaannya kepada Jiwasraya di tahun 2016 terkait penerbitan surat utang Medium Term Notes (MTN) sebesar Rp 680 miliar.
Benny mengklaim, hal itu menjadi satu-satunya kewajiban hukum yang harus ia lakukan terhadap Jiwasraya.
Baca juga: Sidang Kasus Jiwasraya, Dakwaan Rugikan Negara hingga Terkuaknya Nama Samaran
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan