Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Minerba Dinilai Jadi Bukti Pemerintah Tak Berpihak pada Lingkungan dan Rakyat

Kompas.com - 24/06/2020, 17:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dinilai menjadi bukti Pemerintah tidak berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

Menurut Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M Syarif, substansi UU Minerba yang lama sebelum revisi justru lebih baik daripada UU yang baru disahkan.

"Pemerintah dalam hal ini presiden dan DPR tidak memihak lingkungan dan rakyat Indonesia di dalam konteks Undang-undang Minerba yang baru, karena Undang-Undang Minerba yang lama jauh lebih baik dari Undang-Undang Minerba yang baru," kata Laode dalam sebuah diskusi publik, Rabu (24/6/2020).

Baca juga: UU Minerba Disahkan, YLBHI Anggap DPR Telah Khianati Konstitusi

Mantan Komisioner KPK itu menyebut salah satu pasal bermasalah dalam UU Minerba yakni Pasal 169A.

Pasal 169A tersebut memberi jaminan bagi pengusaha tambang dapat memperpanjang Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) tanpa pelelangan.

"Pasal 169 memberikan jaminan perpanjangan, jadi enggak perlu lagi kita terlalu banyak diskusi, tujuannya UU Minerba itu mengakomodasi (kepentingan perusahaan tambang)," ujar Laode.

Baca juga: Pengesahan UU Minerba, untuk Siapa?

Pandangan serupa dikemukakan oleh Juru Kampanye Greenpeace Indonesia Hindun Mulaika. Ia menilai revisi UU Minerba dilakukan atas kepentingan perusahaan tambang.

Menurut Hindun, perusahaan-perusahaan batu bara raksasa yang izinnya akan habis dalam waktu dekat, sangat diuntungkan dengan perubahan ketentuan tersebut.

"Tidak akan ada juga investor-investor yang mau, pada saat tidak ada jaminan bahwa mereka masih punya izin yang panjang dan mereka masih punya hak untuk melakukan eksplorasi. Jadi kegentingannya itu adalah kegentingan yang ada di sisi korporasi," kata Hindun.

Baca juga: Tanda Tanya di Balik Ngototnya DPR Sahkan UU Minerba...

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) UU Minerba dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/5/2020).

Tindakan DPR itu disayangkan berbagai pihak, termasuk dari kalangan masyarakat sipil. Sebab, pengesahan RUU tersebut dinilai tergesa-gesa dan tidak berdasarkan aspirasi rakyat.

Apalagi, pembahasan dan pengesahan RUU itu dilakukan di tengah kondisi Indonesia melawan virus corona (Covid-19).

Baca juga: Tanda Tanya di Balik Ngototnya DPR Sahkan UU Minerba...

 

RUU Minerba juga menuai kontroversi karena dianggap hanya berpihak pada pengusaha tambang.

Bahkan, dalam aksi mahasiswa besar-besaran tahun 2019, RUU ini menjadi salah satu yang ditolak untuk disahkan. Hingga akhirnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pembahasan RUU Minerba.

Namun, pada Februari 2020 RUU tersebut kembali dibahas dan kemudian disahkan pada 12 Mei 2020. Artinya, pembahasan RUU Minerba hanya dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com