Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Lantik Pengurus LVRI

Kompas.com - 24/06/2020, 11:06 WIB
Ihsanuddin,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melantik pengurus Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (24/6/2020) dengan protokol pencegahan Covid-19.

Berdasarkan siaran langsung dari YouTube Sekretariat Presiden, pelantikan didahului dengan pembacaan Keppres 76/M/2019 tentang Pengesahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia.

Baca juga: Menhan Ryamizard Raih Bintang Penghargaan Veteran Tertinggi dari LVRI

Selanjutnya, Presiden melantik jajaran pengurus LVRI yang hadir.

"Pada hari ini, Rabu tanggal 24 bulan Juni tahun 2020, saya Presiden Republik Indonesia dengan ini secara resmi melantik saudara-saudara dalam keanggotaan Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia dalam sisa masa jabatan tahun 2017-2022," kata Presiden Jokowi.

"Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya seusai dengan tanggung jawab yang diberikan," kata dia. 

Selepas pelantikan, Presiden Joko Widodo dan tamu undangan lainnya mengucapkan selamat kepada jajaran pengurus LVRI yang baru dilantik.

Turut hadir dalam acara ini antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono; Kapolri Jenderal Idham Azis; dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Berikut susunan keanggotaan LVRI yang dilantik Presiden Jokowi:

Dewan Pimpinan Pusat LVRI

1. Mayjen TNI (Purn) Syaiful Sulun sebagai ketua umum

2. Mayjen TNI (Purn) Bantu Hardjijo sebagai wakil ketua umum

3. Marsekal Muda TNI (Purn) FX Soejitno sebagai sekretaris jenderal

4 dan seterusnya sampai 24

5. Letkol (Purn) Agus Setiyono sebagai waka bankum

Baca juga: Upaya Jokowi Padamkan Kebakaran Hutan di Tengah Pandemi Covid-19...

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com