Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Minta Gugus Tugas Daerah Bantu Penyelenggara Pilkada Sosialisasi Protokol Kesehatan

Kompas.com - 19/06/2020, 16:07 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan seluruh instansi di daerah yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membantu penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk menjelaskan soal protokol kesehatan saat pemungutan suara digelar.

Instansi tersebut antara lain Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 

Keterlibatan instansi itu dibutuhkan untuk memback-up petugas penyelenggara dalam menjelaskan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Pasalnya, pilkada serentak pada 9 Desember 2020 nanti digelar masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Baca juga: DPR Segera Bahas PKPU Pilkada 2020 dengan KPU

"Karena nanti yang menjelaskan ke masyarakat dari sisi kesehatan harus dibantu oleh Dinkes dan Diskominfo. Tidak mungkin petugas Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) yang menjelaskan ke publik tentang protokol kesehatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar dalam diskusi online Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jumat (19/6/2020).

Dalam pelaksanaan pilkada kali ini, kata dia, protokol kesehatan menjadi suatu keharusan sehingga para petugas penyelenggara baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki pemahaman.

Protokol kesehatan tersebut diterapkan untuk mencegah penularan virus corona penyebab Covid-19.

"Aturannya akan pilkada dengan protokol kesehatan. Bagi kami, si penyelenggara harus ada pemahaman yang cukup tentang protokol kesehatan," ujar Bahtiar.

Menurutnya, apabila pihak penyelenggara, mulai dari petugas di KPU dan Bawaslu hingga para PPK dan petugas tempat pemungutan suara (TPS) memiliki pemahaman protokol kesehatan, maka mereka menjadi ujung tombak untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Namun jika tidak, maka ia pun meminta instansi di daerah yang berwenang untuk membantu memberikan penjelasan terkait protokol kesehatan tersebut.

Baca juga: Pilkada Saat Pandemi Covid-19, Kemendagri Nilai Kerumunan Bisa Dikendalikan

Ia mengatakan, saat ini masih banyak petugas penyelenggara pemilu di daerah yang belum mengetahui protokol kesehatan itu.

"Karena awal-awal orang tidak tahu soal Covid-19, aparat kita sendiri juga di kampung-kampung masih banyak yang tidak pakai masker, tidak disiplin jaga jarak, dan mematuhi protokol-protokol kesehatan itu," kata dia.

Tidak hanya kepada masyarakat yang akan memberikan hak suaranya, tetapi penjelasan juga harus disampaikan kepada para kontestan peserta pilkada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com