Instansi tersebut antara lain Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Keterlibatan instansi itu dibutuhkan untuk memback-up petugas penyelenggara dalam menjelaskan protokol kesehatan kepada masyarakat.
Pasalnya, pilkada serentak pada 9 Desember 2020 nanti digelar masih dalam suasana pandemi Covid-19.
"Karena nanti yang menjelaskan ke masyarakat dari sisi kesehatan harus dibantu oleh Dinkes dan Diskominfo. Tidak mungkin petugas Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) yang menjelaskan ke publik tentang protokol kesehatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar dalam diskusi online Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jumat (19/6/2020).
Dalam pelaksanaan pilkada kali ini, kata dia, protokol kesehatan menjadi suatu keharusan sehingga para petugas penyelenggara baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki pemahaman.
Protokol kesehatan tersebut diterapkan untuk mencegah penularan virus corona penyebab Covid-19.
"Aturannya akan pilkada dengan protokol kesehatan. Bagi kami, si penyelenggara harus ada pemahaman yang cukup tentang protokol kesehatan," ujar Bahtiar.
Menurutnya, apabila pihak penyelenggara, mulai dari petugas di KPU dan Bawaslu hingga para PPK dan petugas tempat pemungutan suara (TPS) memiliki pemahaman protokol kesehatan, maka mereka menjadi ujung tombak untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Namun jika tidak, maka ia pun meminta instansi di daerah yang berwenang untuk membantu memberikan penjelasan terkait protokol kesehatan tersebut.
Ia mengatakan, saat ini masih banyak petugas penyelenggara pemilu di daerah yang belum mengetahui protokol kesehatan itu.
"Karena awal-awal orang tidak tahu soal Covid-19, aparat kita sendiri juga di kampung-kampung masih banyak yang tidak pakai masker, tidak disiplin jaga jarak, dan mematuhi protokol-protokol kesehatan itu," kata dia.
Tidak hanya kepada masyarakat yang akan memberikan hak suaranya, tetapi penjelasan juga harus disampaikan kepada para kontestan peserta pilkada.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/19/16075871/kemendagri-minta-gugus-tugas-daerah-bantu-penyelenggara-pilkada-sosialisasi