Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Sebut Keterangan soal Dugaan Aliran Dana ke Kejagung dan BPK Perlu Didalami

Kompas.com - 05/06/2020, 08:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, kesaksian asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, soal dugaan aliran dana ke Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu didalami.

Hal itu disampaikan JPU KPK dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Ulum, terdakwa kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi.

"Terkait keterangan Terdakwa tersebut, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut karena keterangan tersebut adalah keterangan yang berdiri sendiri dan di luar dari materi dakwaan yang harus dibuktikan oleh Penuntut Umum," kata jaksa, dikutip dari surat tuntutan yang dibacakan dalam sidang pada Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Kejaksaan Belum Lakukan Penyidikan terhadap Isu Suap yang Disampaikan Miftahul Ulum

Keterangan yang dimaksud jaksa adalah pengakuan Ulum pernah memberikan uang kepada pihak Kejaksaan Agung yaitu Adi Toegarisman dan pihak BPK yaitu Achsanul Qosasi terkait proses pemeriksaan yang sedang dilakukan.

Seperti diketahui, Adi Toegarisman merupakan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung sedangkan Achsanul Qosasi kini menjabat sebagai anggota BPK.

Menurut JPU KPK, kesaksian Ulum itu juga menunjukkan bahwa praktik pemberian uang tidak sah di kepada Imam melalui Ulum sudah kerap terjadi.

"Keterangan Terdakwa tersebut menambah keyakinan Penuntut Umum bahwa penerimaan uang tidak sah dari pihak lain untuk kepentingan Menpora melalui Terdakwa selaku Asisten Pribadi Menpora telah berulang kali terjadi di lingkungan Kemenpora," kata jaksa.

Baca juga: Saat Eks Jampidsus Disebut Terima Miliaran Rupiah Demi Tutup Kasus...

Kantor berita Antara sebelumnya melaporkan, Ulum menyebut nama Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi, Jumat (15/5/2020).

Menurut Ulum, pihak KONI dan Kemenpora sudah memiliki kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke oknum di BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejaksaan Agung.

"Yang menyelesaikan dari Kemenpora itu salah satu Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang kejaksaan itu. Lalu ada juga Yusuf atau Yunus. Kalau yang ke Kejaksaan Agung juga ada Ferry Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia)," kata Ulum.

Menurut Ulum, ia membantu mencarikan uang Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar dari kebutuhan Rp 7 miliar hingga Rp 9 miliar.

"Karena permasalahan itulah, KONI pun meminta proposal pengawasan dan pendampingan itu," ujar Ulum.

Ulum mengatakan, tersebut diberikan ke beberapa oknum di BPK dan Kejaksaan Agung.

"BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Adi Toegarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," lanjut Ulum.

Baca juga: Eks Jampidsus Adi Toegarisman Bantah Terima Suap Rp 7 Miliar

Sementara, Adi Toegarisman telah membantah kesaksian Ulum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com