JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat melaporkan bahwa sebanyak 107 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks terkait Covid-19.
Wahyu mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan melalui kegiatan patroli siber sejak 19 Maret-19 Mei 2020.
"Patroli siber dengan jumlah 9.062 kegiatan. Kemudian ada kegiatan take down akun dan penindakan 105. Jadi total 11.584 kegiatan dengan 107 tersangka," kata Wahyu dalam rapat bersama Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPR, Rabu (20/5/2020).
Baca juga: Twitter Akan Beri Label Unggahan Hoaks Terkait Covid-19
Kegiatan patroli siber itu merupakan salah satu operasi penegakan hukum Aman Nusa II.
Operasi Aman Nusa II dikhususkan dalam rangka penanganan dan pengendalian Covid-19.
Wahyu juga melaporkan bahwa Satgas Gakkum Aman Nusa II telah melakukan pembubaran kerumunan sebanyak 707.578 kegiatan.
Kemudian, penyampaian imbauan sebanyak 715.750 kegiatan. Dari kegiatan tersebut, polisi menetapkan 65 tersangka.
"Imbauan sudah dilakukan sebanyak 715.750 kegiatan. Kemudian pembubarn kerumanan 707.578 kegiatan dan penidakan 13. Total kegiatan 1.423.341 kegiatan dengan 65 tersangka," ujar dia.
Baca juga: Sebut Virus Corona Hoaks, Pria Ini Sadar Setelah Terinfeksi
Selain itu, Satgas Gakkum juga melakukan pemantauan terhadap bahan pokok dan alat kesehatan.
Wahyu mengatakan, dari kegiatan pemantauan bahan pokok dan alkes, telah ditetapkan sebanyak 18 tersangka.
"Monitoring bahan pokok ada 29.290 kegiatan, monitoring alat kesehatan 26.403 kegiatan, penindakan ada 9. Jadi, total 55.702 kegiatan dengan 18 tersangka," kata Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.