Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompol Rossa Kembali Bertugas, Wadah Pegawai Apresiasi Pimpinan KPK

Kompas.com - 14/05/2020, 19:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan pimpinan KPK yang membatalkan pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa ke Polri.

Ketua WP KPK Yudi Purnomo mengatakan, Kompol Rossa kini sudah kembali aktif dan bekerja di KPK.

"Alhamdulillah Kabar baik dan bahagia datang di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, tadi kami lihat Mas Rossa Purbo Bekti sudah kembali aktif dan bekerja di KPK" kata Yudi kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Surat Pemberhentian Dibatalkan, Kompol Rossa Kembali Bertugas di KPK

Yudi pun menyampaikan apresiasinya kepada Pmpinan KPK, Dewan Pengawas KPK, dan Polri sehingga Rossa dapat kembali bekerja di KPK.

"Terima kasih kepada pimpinan KPK, Dewas KPK, Mabes Polri sehingga Mas Rossa sudah kembali bekerja di KPK dan bergabung lagi bersama kami," ujar Yudi.

Ia menambahkan, kembalinya Rossa menjadi penyemangat bagi para pegawai KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Menurut Yudi, Rossa merupakan seorang penyidik berintegritas dan pekerja keras serta memiliki kepribadian yang baik.

"Kembalinya mas Rossa merupakan salah satu penyemangat bagi kami pegawai KPK untuk terus berkomitmen memberantas korupsi di negeri ini.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mempekerjakan Kompol Rossa Purbo Bekti sebagai penyidik KPK setelah sebelumnya sempat dikembalikan ke Polri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan KPK pada Sabtu (6/5/2020) lalu yang memutuskan membatalkan surat keputusan pemberhentian Kompol Rossa sebagai penyidik KPK.

"KPK memutuskan telah meninjau kembali dan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: ICW: Sudah Terang, Pengembalian Kompol Rossa ke Polri Langgar Prosedur

Pengembalian Kompol Rossa ke Polri sebelumnya menjadi polemik lantaran masa tugas Kompol Rossa masih berlaku hingga September 2020 mendatang.

Kompol Rossa juga diketahui merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P Harun Masiku.

Sejumlah pihak menilai pengembalian Kompol Rossa ini merupakan upaya menghambat proses penyidikan kasus Harun Masiku tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com