Ketua WP KPK Yudi Purnomo mengatakan, Kompol Rossa kini sudah kembali aktif dan bekerja di KPK.
"Alhamdulillah Kabar baik dan bahagia datang di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, tadi kami lihat Mas Rossa Purbo Bekti sudah kembali aktif dan bekerja di KPK" kata Yudi kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Yudi pun menyampaikan apresiasinya kepada Pmpinan KPK, Dewan Pengawas KPK, dan Polri sehingga Rossa dapat kembali bekerja di KPK.
"Terima kasih kepada pimpinan KPK, Dewas KPK, Mabes Polri sehingga Mas Rossa sudah kembali bekerja di KPK dan bergabung lagi bersama kami," ujar Yudi.
Ia menambahkan, kembalinya Rossa menjadi penyemangat bagi para pegawai KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Menurut Yudi, Rossa merupakan seorang penyidik berintegritas dan pekerja keras serta memiliki kepribadian yang baik.
"Kembalinya mas Rossa merupakan salah satu penyemangat bagi kami pegawai KPK untuk terus berkomitmen memberantas korupsi di negeri ini.
Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mempekerjakan Kompol Rossa Purbo Bekti sebagai penyidik KPK setelah sebelumnya sempat dikembalikan ke Polri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan KPK pada Sabtu (6/5/2020) lalu yang memutuskan membatalkan surat keputusan pemberhentian Kompol Rossa sebagai penyidik KPK.
"KPK memutuskan telah meninjau kembali dan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).
Pengembalian Kompol Rossa ke Polri sebelumnya menjadi polemik lantaran masa tugas Kompol Rossa masih berlaku hingga September 2020 mendatang.
Kompol Rossa juga diketahui merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P Harun Masiku.
Sejumlah pihak menilai pengembalian Kompol Rossa ini merupakan upaya menghambat proses penyidikan kasus Harun Masiku tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/14/19003891/kompol-rossa-kembali-bertugas-wadah-pegawai-apresiasi-pimpinan-kpk