JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Istana mengapresiasi DPR yang telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Stabilitas Ekonomi untuk Penanganan Covid-19.
"Dukungan DPR tersebut akan mempercepat upaya pemerintah membantu rakyat yang terkena dampak wabah COVID-19," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono melalui keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).
Ia menyatakan, dengan pengesahan Perppu 1/2020 sebagai undang-undang, maka dampak pandemi Covid-19 bisa diperkecil.
Baca juga: Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk Tangani Pandemi Covid-19 Resmi Jadi UU
Ia pun mengatakan, pemerintah akan segera mengesahkan dan mengundangkan ketentuan hukum tersebut.
Dini menuturkan, penyebaran Covid-19 bukan hanya berdampak pada kesehatan tetapi juga aspek sosial dan ekonomi.
Karena itu, untuk mengatasi kondisi yang mendesak itu, pemerintah mengeluarkan Perppu Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang sekarang sudah disetujui DPR dan ditetapkan menjadi undang-undang.
Baca juga: Perppu 1/2020 Disahkan Jadi UU, MAKI Siap Ajukan Gugatan ke MK
"Mitigasi dampak wabah Covid-19 dilakukan antara lain melalui peningkatan anggaran untuk kebutuhan kesehatan dan bantuan sosial bagi masyarakat. Sementara pemulihan ekonomi untuk membantu korporasi dan UMKM dilakukan antara lain melalui relaksasi pajak dan restrukturisasi pinjaman," lanjut Dini.
Sebelumnya, DPR mengesahkan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan menjadi Undang-Undang.
Perppu yang selama ini juga dikenal sebagai Perppu Covid-19 tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-15, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.