Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setidaknya Ada 7 Persoalan di dalam Pembahasan RUU Minerba

Kompas.com - 12/05/2020, 16:55 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dinilai akan mempengaruhi kelangsungan hidup warga dan ruang hidup.

Menurut anggota Divisi Advokasi ForBanyuwangi, Ustman A Halimi, setidaknya ada tujuh aspek yang cukup bermasalah di dalam pembahasan RUU tersebut.

Pertama, dihapuskannya Pasal 165 membuka ruang untuk terjadinya obral izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"Dipermulus ketika pasal ini dihapus," kata Ustman saat diskusi virtual bertajuk "Elite Batubara Mencuri Kesempatan Lewat RUU Cilaka dan RUU Minerba?", Senin (11/5/2020).

Baca juga: ICW Minta RUU Minerba Tak Disahkan, Duga Ada Korupsi Pembajakan Negara

Berikutnya, kekhawatiran atas terbentuknya watak eksploitatif lantaran adanya penambahan klausul di dalam Pasal 22 serta penguasaan lahan tanpa batas akibat adanya perubahan pada Pasal 42 Ayat 1, 2, dan 3.

"Misalnya di RUU tersebut dijelaskan tentang wilayah pertambangan, sungai, di sana misalnya wilayah sungai purba, tapi terdapat kandungan maksimal ada cadangan tanah itu bisa ditambang. Itu artinya bisa memberikan peluang eksploratif juga kepada warga lokal," ucapnya.

RUU ini, imbuh dia, juga berpotensi rentan menimbulkan tindakan kriminalisasi terhadap para penolak tambang yang diatur di dalam Pasal 162 dan 164.

Pada saat bersamaan, partisipasi warga ditutup sebagaimana diatur di dalam Pasal 5, Pasal 55, Pasal 58, Pasal 61 dan Pasal 68.

Baca juga: Pasal-pasal Kewenangan Pemda Dihapus di RUU Minerba, Jatam Nilai Permudah Korupsi di Pusat

Di samping itu, Pasal 1 ayat 28 A yang menyebut wilayah hukum pertambangan dinilai memberikan hak legal bagi pemegang izin untuk bertindak sewenang-wenang.

"Artinya ketika ada pasal yang buat kelonggaran kriminalisasi, itu akan membuat warga tertekan," kata Ustman.

"Menolak. Khawatir karena hukum tidak memihak warga dan malah menjadi senjata aparat dan korporat untuk membungkam warga," ujarnya.

Baca juga: RUU Minerba Ngotot Disahkan, Walhi: Apa Ada Korelasi dengan Perusahaan yang Mau Habis Izinnya?

Terakhir, RUU ini juga dinilai menghilangkan kewajiban korporasi untuk mereklamasi galian atau lokasi pertambangan setelah izin usaha habis sebagaimana diatur di dalam Pasal 99 ayat (2).

Ia menambahkan, seharusnya pembahasan RUU Minerba dapat menjadi penjamin guna memastikan keselamatan dan keamanan mengelola ruang hidup secara berkelanjutan.

Bukan sebaliknya, RUU ini dikooptasi menjadi alat hukum masuknya investasi yang dapat merampas hak hidup masyarakat.

Baca juga: Strategi DPR dan Pemerintah Sahkan RUU Minerba di Tengah Wabah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Tempat Penggilingan, Satgas Pangan Polri Pastikan Stok Beras Masih Cukup

Cek Tempat Penggilingan, Satgas Pangan Polri Pastikan Stok Beras Masih Cukup

Nasional
Tanduk Banteng Masih Tajam

Tanduk Banteng Masih Tajam

Nasional
Foya-foya SYL dan Keluarga Ditanggung Kementan, Biaya Makan hingga Klinik Kecantikan

Foya-foya SYL dan Keluarga Ditanggung Kementan, Biaya Makan hingga Klinik Kecantikan

Nasional
Pemerintah Diminta Tak Paksa Pekerja Bayar Tapera

Pemerintah Diminta Tak Paksa Pekerja Bayar Tapera

Nasional
Drone : 'Game Changer' Kekuatan Udara TNI AU

Drone : "Game Changer" Kekuatan Udara TNI AU

Nasional
Kejagung Jelaskan soal Lelang Saham PT GBU yang Bikin Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Kejagung Jelaskan soal Lelang Saham PT GBU yang Bikin Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Nasional
[POPULER NASIONAL] SYL Ajak Makan Biduan Nayunda | Surya Paloh Dilaporkan Kegiatan Organisasi Sayap Nasdem Didanai Kementan

[POPULER NASIONAL] SYL Ajak Makan Biduan Nayunda | Surya Paloh Dilaporkan Kegiatan Organisasi Sayap Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi

Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi

Nasional
124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com