Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR-Pemerintah Sepakat RUU Minerba Segera Disahkan di Rapat Paripurna

Kompas.com - 11/05/2020, 19:55 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VII DPR RI dan pemerintah menyepakakti revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi VII DPR bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2020).

"Apakah kita sepakat agar RUU Minerba untuk dilakukan pembahasannya pada pembicaraan tingkat II dalam sidang paripurna DPR?" kata Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Minerba ke Paripurna

"Setuju," jawab para anggota yang hadir dalam rapat kerja.

Partai Demokrat menjadi satu-satunya fraksi yang menolak revisi UU Minerba.

Dalam forum rapat kerja, anggota Fraksi Demokrat Sartono Hutomo sempat menyampaikan sejumlah catatan fraksinya terhadap RUU Minerba yang dianggap belum sepenuhnya sempurna.

Sartono menyatakan Fraksi Demokrat meminta Komisi VII mematangkan kembali substansi draf RUU Minerba dengan mendengarkan lebih banyak aspirasi publik.

Baca juga: Mayoritas Anggota Komisi VII DPR Setuju Pembahasan RUU Minerba Dilanjutkan

"Fraksi Partai Demokrat menolak pembahasan dan pengembalian keputusan atas RUU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba serta menunda pembahasannya hingga masa tanggap darurat Covid-19 berakhir," kata dia.

Pengambilan keputusan soal RUU Minerba ini sempat alot karena DPR dan pemerintah tak sepakat mengenai kewajiban divestasi saham kepemilikan asing sebesar 51 persen secara langsung.

Kemudian, perdebatan sempat timbul terkait aturan peningkatan nilai tambah mineral.

Soal divestasi tercantum dalam Pasal 112, sementara mengenai peningkatan nilai tambah mineral tertuang dalam Pasal 102.

Baca juga: Ini 9 Poin Penting RUU Minerba Menurut Ketua Panja

Mengakhiri rapat, Arifin berharap RUU Minerba yang akan segera disahkan dalam rapat paripurna mendatang dapat memberikan kesejahteraan dan kemajuan bagi masyarakat melalui optimalisasi pengelolaan sumber daya alam (SDA).

"Pemerintah ingin mengoptimalkan SDA yang ada untuk memberi kesejahterana bagi masyarakat dan kemajuan bangsa. Kami harap bisa men-drive pemerintah melanjutkan misinya sebagaimana diamanatkan undang-undang," kata Arifin.

Disebutkan sebelumnya, pembahasan RUU Minerba dilakukan DPR bersama pemerintah hanya selama tiga bulan, yaitu pada Februari hingga Mei 2020.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba Bambang Wuryanto menjelaskan pada 13 Februari 2020 Komisi VII DPR menggelar rapat bersama Menteri ESDM.

Baca juga: Formappi: Naskah RUU Minerba yang Mau Disahkan Saja Tak Ada di Mana-mana

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com