Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Kompas.com - 08/05/2020, 10:30 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar serta pendiri sekaligus pemilik PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo akan menghadapi sidang pembacaan putusan pada Jumat (8/5/2020) siang hari ini.

Emirsyah dan Soetikno merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang.

"Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo agenda putusan, sidang vicon (video conference)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Ali mengatakan, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, namun Emirsyah dan Soetikno akan mengikuti sidang melalui video conference dari Gedung KPK.

 Baca juga: Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara

Sementara itu, kuasa hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan berharap kliennya dapat lepas dari tuntutan hukum atau mendapat hukuman yang paling ringan.

"Kenapa? Betul menerima sesuatu adalah salah. Tapi Garuda tidak rugi dan juga tidak dibuktikan dengan perhitungan fari BPK dan lain-lain," kata Luhut saat dihubungi terpisah, Jumat.

Luhut pun mengklaim Emirsyah justru sukses memimpin Garuda menjadi perusahaan yang besar.

"Dalam yurisprudensi disebut social-adequat. Tetap salah tapi tidak perlu dituntut. Itu harapan kami. Tapi kalau semangatnya apapun libas saja, saya kira tidak adil," kata dia.

Baca juga: Kasus Suap Emirsyah Satar, Jaksa Konfirmasi Saksi soal Aliran Dana Perusahaan untuk Urusan Pribadi

Diketahui, Emirsyah dituntut dituntut 12 tahun penjara denda sebesar Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara sedangkan Soetikno dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara.

Selain itu, Emirsyah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 2.117.315 Dolar Singapura

Emirsyah dinilai terbukti menerima suap dari pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, supaya Emirsyah dapat memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia.

 Baca juga: Kembaran Istri Emirsyah Satar Sempat Marah saat Kediamannya di Pondok Indah Disita KPK

Uang yang diterima Emirsyah dari Soetikno berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing yang terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.

Selain suap, Emirsyah juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa KPK menuturkan, perbuatan TPPU itu dilakukan lewat tujuh cara. Mulai dari mentransfer uang hingga membayar hutang kredit.

Uang yang digunakan dalam TPPU itu merupakan uang suap yang diterima Emirsyah dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com