JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 terkait penundaan Pilkada 2020.
Namun demikian, Perppu Pilkada dinilai tak cukup mengakomodasi seluruh kebutuhan penundaan Pilkada 2020 karena luput mengatur tentang anggaran.
"Perppu Pilkada yang diterbitkan Presiden Jokowi luput mengatur satu hal penting terkait pelaksanaan Pilkada, soal anggaran pelaksanaan pilkada," kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (6/5/2020).
Baca juga: Wabah Covid-19 Belum Usai, Pemerintah Dinilai Terlalu Paksakan Pilkada pada Desember
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 itu hanya mengatur tiga hal pokok yang dituangkan dalam satu pasal perubahan dan dua pasal tambahan.
Satu pasal perubahan mengatur tentang kemungkinan dilaksanakannya Pilkada lanjutan apabila terjadi bencana nonalam.
Sedangkan, dua pasal tambahan mengatur tentang ditundanya Pilkada hingga Desember 2020 akibat pandemi Covid-19, serta kewenangan KPU dalam menunda dan melanjutkan Pilkada.
Menurut Fadli, dengan penundaan tersebut, diperlukan aturan soal pengelolaan dana pilkada.
Baca juga: Bawaslu Sebut Perppu 2/2020 Tak Berikan Kepastian Waktu Pelaksanaan Pilkada
Apalagi, dengan mewabahnya Covid-19, dipastikan kondisi ekonomi negara menjadi tidak normal.
"Perlu penegasan dan pengaturan mekanisme pengelolaan dana untuk biaya pilkada yang sudah dianggarkan sebelumnya, untuk kondisi normal tanpa ada pandemi Covid-19," ujar Fadli.
Fadli menambahkan, Perppu Pilkada juga seharusnya mengatur tentang kepastian tercukupinya anggaran pilkada pasca-penundaan.
Baca juga: Bawaslu: Pilkada Lebih Aman Ditunda hingga 2021, tetapi Kita Hargai Perppu
Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan kurangnya dana pilkada dari anggaran yang sebelumnya telah disepakati.
"Jika nanti anggaran pilkada yang sudah disiapkan sebelumnya mengalami kekurangan, perppu ini diharapkan mampu menjawab sumber uang dari mana untuk menutupi kekurangan tersebut," kata Fadli.
"Tetapi, hal itu justru luput dari pengaturan di dalam Perppu," tuturnya.