JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menilai, masih ada ketidakpastian mengenai waktu pelaksanaan Pilkada, meski Perppu Nomor 2 Tahun 2020 telah menetapkan bahwa Pilkada digelar Desember.
Pelaksanaan Pilkada menjadi tidak pasti lantaran masih terbuka celah penundaan Pilkada apabila pada Desember 2020 wabah Covid-19 belum reda.
"Saya katakan ada kepastian dalam Perppu tapi masih juga ada ketidakpastian karena kemungkinan masih membuka ruang tidak dilaksanakan di tahun 2020, karena dimungkinkan Covid-19 belum selesai," kata Abhan dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Rabu (6/5/2020).
Baca juga: Jokowi Teken Perppu 2/2020, Pilkada Ditunda Desember
Aturan mengenai waktu pelaksanaan Pilkada tertuang dalam pasal baru yang dimuat dalam Perppu, yaitu Pasal 201A.
Ayat (1) pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Kemudian pada Ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Namun, dalam Ayat (3) diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan. Penundaan ini dilakukan hingga bencana yang dimaksud berakhir.
"Bahkan di Perppu ini juga tidak menyebutkan tanggal meskipun pada RDP (rapat dengar pendapat DPR, KPU, pemerintah) sudah menyebut opsi pertama (Pilkada) 9 Desember," ujar Abhan.
Baca juga: Perppu 2/2020 Terbit, KPU Matangkan Revisi Aturan soal Tahapan dan Jadwal Pilkada
Meski masih belum pasti, menurut Abhan, KPU harus segera menindaklanjuti Perppu Nomor 2 Tahun 2020 dengan merevisi peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada.
Hal ini penting karena pasca ditetapkannya Perppu, ada sejumlah tahapan yang harus disesuaikan.
"Karena kalau ini tidak segera ditetapkan kembali soal tahapan Pilkada, ini ada kevakuman, ada kekosongan di dalam penegakan hukum Pilkada," kata Abhan.
Baca juga: Jokowi Teken Perppu Nomor 2 Tahun 2020, Apa Dampaknya pada Pilkada?
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada pada Senin (4/5/2020).
Nomenklatur Perppu tersebut, yakni Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan salinan Perppu yang diunggah di website resmi Sekretariat Negara dan dikutip Kompas.com, Selasa (5/5/2020), ada sejumlah pasal yang diubah dan ditambahkan.
Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 201 A yang mengatur mengenai penundaan pemungutan suara.
Baca juga: Bawaslu: Pilkada Lebih Aman Ditunda hingga 2021, tetapi Kita Hargai Perppu
Ayat 1 pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
Pemungutan suara bisa digelar setelah bencana non alam berakhir melalui persetujuan KPU, pemerintah dan DPR.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.