Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Semarang: Pasal RUU Cipta Kerja Legitimasi Pelanggaran Pengusaha

Kompas.com - 06/05/2020, 19:45 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Perburuhan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Herdin Pardjoangan menyebut pasal-pasal yang tertuang dalam omnibus law RUU Cipta Kerja merupakan legitimasi pelanggaran yang selama ini dilakukan pengusaha.

"Pasal-pasal yang dimasukan adalah legilitimasi pelanggaran yang selama ini dilakukan oleh pengusaha atau pemberi kerja," ujar Herdin dalam dalam diskusi online, Rabu (6/5/2020).

Herdin mengatakan apabila RUU Cipta Kerja disahkan, pelanggaran yang selama ini diadvokasi LBH akan disahkan menjadi tindakan yang legal.

Baca juga: Catatan ICW atas RUU Cipta Kerja, Potensi Pembajakan SDA oleh Sektor Privat

Menurutnya, apabila itu masuk dalam Undang-Undanh (UU), hal itu berpotensi membuat pengusaha semakin berbuat sewenang-wenang.

Karena itu, Herdin memandang RUU Cipta Kerja sejak awal dihembuskan oleh pemerintah banyak kecacatan dalam pembuatan sebuah peraturan.

"Kita menganggap dari LBH Semarang, RUU ini cacat secara pembuatannya, yang juga cacat secara substansinya," tegas dia.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut serangkaian langkah yang diambil pemerintah dalam mendorong RUU Cipta Kerja banyak mewakili kepentingan gelap di belakangnya.

Baca juga: Rachmad Gobel: RUU Cipta Kerja Jangan Hanya Bicara Lapangan Kerja...

Dia mengibaratkan, omnibus law yang diajukan pemerintah tak ubahnya sebuah bus yang berisi pelaku pelanggaran.

"Bus ini sangat besar membawa 70 penumpang karena menghajar hampir 80 undang-undang dan di dalamnya berisi kira-kira begal, copet, rampok, yang akan merampok seluruh kehidupan msyarakat," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com