Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan ICW atas RUU Cipta Kerja, Potensi Pembajakan SDA oleh Sektor Privat

Kompas.com - 05/05/2020, 16:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan sejumlah catatan terkait omnibus law RUU Cipta Kerja, khususnya pada bagian energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Peneliti ICW Egi Primayogha menilai, substansi RUU Cipta Kerja justru akan berdampak merugikan bagi lingkungan hidup dan menguntungkan para pebisnis atau sektor privat yang menguasai sumber daya alam.

"Produk hukum omnibus law akan merugikan kepentingan publik dan menguntungkan kepentingan privat. Terindikasi sebagai bentuk korupsi kebijakan publik dan pembajakan negara oleh kepentingan bisnis (state capture)," kata Egi dalam siaran pers, Selasa (5/5/2020).

Baca juga: Polemik RUU Cipta Kerja: Nasib Pekerja di Tangan Penguasa dan Pengusaha

Egi menuturkan, setidaknya ada lima masalah dalam RUU Cipta Kerja terkait ESDM.

Pertama, penerimaan negara dari sektor tersebut berpotensi hilang.

Alasannya, RUU Cipta Kerja menghapus kewajiban royalti yang wajib dibayarkan pengusaha kepada negara setelah mengeruk sumber daya mineral dan batubara.

Pengusaha yang berinisiatif mengolah batubara menjadi dimethyl ether (DME) atau gasifikasi batubara, akan mendapat insentif penghapusan kewajiban membayar royalti.

Padahal, pada 2018 penerimaan Sumber Daya Alam (SDA) mencapai Rp 180 triliun, di mana 17 persen berasal dari pendapatan dari pertambangan mineral dan batubara.

"Secara khusus PNBP dari royalti batu bara pada 2018 mencapai Rp 21,854 triliun. Jika royalti dihapuskan, maka triliunan rupiah berpotensi lenyap. Penerimaan negara hilang, pebisnis diuntungkan," ujar Egi.

Baca juga: Ini 5 Alasan RUU Cipta Kerja Digugat ke PTUN

Kemudian, masalah kedua, kesempatan negara mengelola sumber daya secara mandiri dapat hilang.

Sebab, RUU Cipta Kerja menghapus ketentuan yang mewajibkan perusahaan batubara dengan lisensi Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) berubah ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Padahal, Pasal 81 UU Minerba menyatakan pemegang IUPK yang mendapatkan mineral logam atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepada Menteri ESDM.

"BUMN/D mendapat prioritas untuk mengelola pertambangan batubara setelah masa waktu lisensi perusahaan PKP2B habis. RUU Cipta Kerja menghapus ketentuan IUPK dan prioritas bagi BUMN/D," kata Egi.

Ketiga, soal kelonggaran syarat pengelolaan batubara dalam RUU Cipta Kerja.

Dalam Pasal 83 UU Minerba, luas wilayah pertambangan mineral dibatasi hingga 25 ribu hektare dan pertambangan batubara 15 ribu hektare 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com