"Pasal-pasal yang dimasukan adalah legilitimasi pelanggaran yang selama ini dilakukan oleh pengusaha atau pemberi kerja," ujar Herdin dalam dalam diskusi online, Rabu (6/5/2020).
Herdin mengatakan apabila RUU Cipta Kerja disahkan, pelanggaran yang selama ini diadvokasi LBH akan disahkan menjadi tindakan yang legal.
Menurutnya, apabila itu masuk dalam Undang-Undanh (UU), hal itu berpotensi membuat pengusaha semakin berbuat sewenang-wenang.
Karena itu, Herdin memandang RUU Cipta Kerja sejak awal dihembuskan oleh pemerintah banyak kecacatan dalam pembuatan sebuah peraturan.
"Kita menganggap dari LBH Semarang, RUU ini cacat secara pembuatannya, yang juga cacat secara substansinya," tegas dia.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut serangkaian langkah yang diambil pemerintah dalam mendorong RUU Cipta Kerja banyak mewakili kepentingan gelap di belakangnya.
Dia mengibaratkan, omnibus law yang diajukan pemerintah tak ubahnya sebuah bus yang berisi pelaku pelanggaran.
"Bus ini sangat besar membawa 70 penumpang karena menghajar hampir 80 undang-undang dan di dalamnya berisi kira-kira begal, copet, rampok, yang akan merampok seluruh kehidupan msyarakat," tegas dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/06/19454501/lbh-semarang-pasal-ruu-cipta-kerja-legitimasi-pelanggaran-pengusaha