Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 5 Alasan RUU Cipta Kerja Digugat ke PTUN

Kompas.com - 03/05/2020, 17:22 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Presiden Joko Widodo untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan yang dilayangkan pada 30 April lalu itu dilakukan lantaran Presiden dan DPR dinilai telah mengabaikan suara dan kepentingan masyarakat.

Sebab, meski banyak ditolak, namun pemerintah tetap melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja bersama DPR.

"Ada lima alasan kenapa gugatan ini dilayangkan," kata Koordinator Tim Advokasi untuk Demokrasi Arif Maulana melalui keterangan tertulis, Minggu (3/5/2020).

Baca juga: RUU Cipta Kerja Digugat ke PTUN Jakarta

Pertama, penyusunan RUU ini dinilai menyalahi prosedur yang diatur di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Mulai dari proses perencanaan hingga penyusunan, pemerintah selaku pengusul RUU ini, tidak menjalankan prinsip transparansi dan partisipasi.

Pemerintah justru dinilai telah mendiskriminasi masyarakat dengan hanya melibatkan kelompok pengusaha dalam penyusunannya.

"Prosedur itu tahapan pembentukan perundang-undangan itu tidak diikuti pemerintah, bahkan susbtansinya banyak menabrak konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Baca juga: Polemik RUU Cipta Kerja: Nasib Pekerja di Tangan Penguasa dan Pengusaha

Adapun putusan MK yang ditabrak antara lain menghidupkan kembali sejumlah pasal yang telah dibatalkan oleh MK, hanya menindaklanjuti sebagian tafsir putusan MK, serta tidak menindaklanjuti tafsir konstitusional dari putusan MK.

Kedua, RUU ini dinilai hanya dibuat untuk kepentingan investasi semata dan tidak memperhatikan aspek keberlangsungan kondisi lingkungan.

Sehingga, ketika RUU Cipta Kerja disahkan nantinya, potensi terjadinya kerusakan lingkungan hidup dikhawatirkan kian besar.

Selain itu, hak-hak masyarakat di berbagai sektor juga berpotensi dirampas, seperti buruh, petani, nelayan, perempuan, masyarakat adat, hingga media.

Ketiga, menurut Arif Maulana, RUU dikhawatirkan akan semakin melanggengkan kepentingan oligarki.

Baca juga: Buruh Minta Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dibatalkan, Bukan Ditunda

Sejurus dengan hal itu, penyusunan RUU ini juga dianggap melanggar prinsip negara hukum, demokrasi dan hak asasi manusia.

Pasalnya, berbagai pasal dalam RUU Cipta Kerja disusun secara sistematis untuk membatalkan berbagai peraturan sebelumnya yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dengan deregulasi aturan berupa penurunan standar bagi pengusaha dengan cara melawan hukum.

"Kelima, gugatan ini adalah bentuk partisipasi aktif warga untuk kepentingan perlindungan HAM dan kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 17 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 92 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com