Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Dorong Kemenkumham Bebaskan Napi Rentan Terpapar Covid-19

Kompas.com - 06/05/2020, 15:03 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM semestinya membebaskan warga binaan yang yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19.

"Sebaiknya pengeluaran dan pembebasan warga binaan fokus kepada kelompok rentan atau yang memiliki tingkat risiko tinggi terpapar Covid-19," ujar Erasmus sebagaimana dikutip dari keterangan pers ICJR yang diterima Kompas.com, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: Jadi Pengangguran akibat Covid-19, Lulusan S2 hingga Mantan Guru Melamar Jadi Perawat Lansia

Warga binaan yang dimaksud, yakni warga lanjut usia (lansia), ibu hamil atau dengan anak, anak-anak, warga binaan dengan penyakit bawaan atau yang sedang dalam kondisi sakit kritis/serius, warga binaan dengan kondisi gangguan jiwa yang serius, serta pengguna narkotika di dalam rutan dan lapas.

Alasannya, pandemi Covid-19 mungkin akan berakhir. Tetapi tidak ada yang dapat memastikan wabah penyakit lain tidak akan terjadi lagi di kemudian hari.

Baca juga: Menikah 73 Tahun, Pasangan Lansia Meninggal Bersama karena Covid-19

"Yang menjadi catatan, kondisi pandemi ini harus menjadi bahan pembelajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk mengevaluasi kebijakan pidana untuk tidak menjadikan pemasyarakatan sebagai korban dalam sistem peradilan pidana," lanjut dia.

Lebih lanjut, Erasmus menjelaskan kondisi lapas dan saat ini sudah kelebihan kapasitas.

Hal ini akan membawa dampak buruk bagi pemasyarakatan dalam situasi darurat termasuk pada situasi pandemi Covid-19.

Baca juga: Lindungi Lansia dari Covid-19, Ini Caranya...

"Terlampau penuhnya rutan dan lapas menyebabkan kebutuhan dasar berupa pelayanan kesehatan tidak dapat diberikan secara maksimal. Tidak seimbangnya jumlah tenaga kesehatan dan minimnya biaya kesehatan tiap-tiap warga binaan juga tidak terhindarkan," ungkap Erasmus.

"Akhirnya, penyakit-penyakit yang sebenarnya masih dapat diobati menjadi tidak teratasi dalam rutan dan lapas," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com