"Sebaiknya pengeluaran dan pembebasan warga binaan fokus kepada kelompok rentan atau yang memiliki tingkat risiko tinggi terpapar Covid-19," ujar Erasmus sebagaimana dikutip dari keterangan pers ICJR yang diterima Kompas.com, Rabu (6/5/2020).
Warga binaan yang dimaksud, yakni warga lanjut usia (lansia), ibu hamil atau dengan anak, anak-anak, warga binaan dengan penyakit bawaan atau yang sedang dalam kondisi sakit kritis/serius, warga binaan dengan kondisi gangguan jiwa yang serius, serta pengguna narkotika di dalam rutan dan lapas.
Alasannya, pandemi Covid-19 mungkin akan berakhir. Tetapi tidak ada yang dapat memastikan wabah penyakit lain tidak akan terjadi lagi di kemudian hari.
"Yang menjadi catatan, kondisi pandemi ini harus menjadi bahan pembelajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk mengevaluasi kebijakan pidana untuk tidak menjadikan pemasyarakatan sebagai korban dalam sistem peradilan pidana," lanjut dia.
Lebih lanjut, Erasmus menjelaskan kondisi lapas dan saat ini sudah kelebihan kapasitas.
Hal ini akan membawa dampak buruk bagi pemasyarakatan dalam situasi darurat termasuk pada situasi pandemi Covid-19.
"Terlampau penuhnya rutan dan lapas menyebabkan kebutuhan dasar berupa pelayanan kesehatan tidak dapat diberikan secara maksimal. Tidak seimbangnya jumlah tenaga kesehatan dan minimnya biaya kesehatan tiap-tiap warga binaan juga tidak terhindarkan," ungkap Erasmus.
"Akhirnya, penyakit-penyakit yang sebenarnya masih dapat diobati menjadi tidak teratasi dalam rutan dan lapas," tambah dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/06/15034441/icjr-dorong-kemenkumham-bebaskan-napi-rentan-terpapar-covid-19