Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Pastikan Petunjuk yang Diberikan Terkait Berkas Paniai Tak Lampaui Kewenangan Komnas HAM

Kompas.com - 06/05/2020, 07:30 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengklaim, petunjuk yang diberikan agar dilengkapi Komnas HAM pada berkas penyelidikan Peristiwa Paniai tak melampaui kewenangan mereka selaku penyelidik.

Komnas HAM sebelumnya mengungkapkan, pihaknya tidak melaksanakan petunjuk yang diberikan karena merupakan wewenang Kejagung sebagai penyidik.

“Petunjuk yang diberikan penyidik kepada penyelidik Komnas HAM masih ranah kewenangan Komnas HAM, belum masuk ranah kewenangan penyidik,” kata Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung Yuspar kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Baca juga: Disebut Tak Laksanakan Satu Pun Petunjuk Kejagung pada Berkas Paniai, Ini Penjelasan Komnas HAM

Ia pun menyayangkan pernyataan Komnas HAM karena dinilai terkesan saling melempar tanggung jawab antara kedua institusi.

Yuspar kemudian merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Pasal 18 dan 19 pada UU tersebut mengatur tentang kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik dalam kasus pelanggaran HAM berat.

Disebutkan bahwa Komnas HAM berwenang melakukan penyelidikan, menerima laporan, memanggil korban, saksi, hingga pihak terkait lainnya, serta mengumpulkan keterangan di tempat kejadian.

Baca juga: Akan Kembalikan Berkas Paniai, Kejagung: Tak Satu Pun Petunjuk Dilaksanakan Komnas HAM

Kemudian, dengan perintah penyidik, Komnas HAM dapat memeriksa surat, menggeledah, menyita, memeriksa tempat, dan mendatangkan ahli.

“Artinya, tindakan yang dilakukan penyelidik Komnas HAM adalah bentuk pro justicia atas perintah penyidik,” tuturnya.

Setelah melakukan penelitian terhadap berkas tersebut, Kejagung menilai berkas belum memenuhi unsur peristiwa pelanggaran HAM berat.

Maka dari itu, berkas dikembalikan kepada Komnas HAM diserta petunjuk untuk dilengkapi.

Yuspar pun mengklaim bahwa petunjuk telah diberikan secara jelas dan tidak sulit untuk dilaksanakan.

Baca juga: Kejagung Akan Kembalikan Lagi Berkas Penyelidikan Peristiwa Paniai ke Komnas HAM

Setelah petunjuk dilaksanakan, Kejagung akan kembali meneliti apakah berkas telah memenuhi syarat.

“Apakah Peristiwa Paniai termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak, seperti apa yang disampaikan Komisaris Choirul Anam, makanya petunjuk penyidik dilaksanakan dulu baru mengambil kesimpulan apakah terpenuhi unsur-unsur dari pelanggaran HAM berat sesuai petunjuk penyidik,” ujar dia.

Kejagung akan menilai berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM serta bukti-bukti dari peristiwa tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com