Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Dalami Dugaan Peretasan, Polri Tunggu Laporan Pihak Tokopedia

Kompas.com - 04/05/2020, 12:50 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI (Polri) mengaku belum menerima laporan dari pihak Tokopedia terkait dugaan peretasan yang dialami situs e-commerce tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, pihaknya menunggu laporan dari Tokopedia atau korban untuk mendalami dugaan tersebut.

Laporan dari korban, kata Argo Yuwono, dibutuhkan untuk mengetahui rentetan peristiwa dengan jelas.

"Masih menunggu laporannya, biar tahu permasalahannya. Kan harus tahu apanya yang diretas, yang tahu siapa?" kata Argo ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/5/2020).

Baca juga: Data Jutaan Pengguna Tokopedia Bocor Jelang Promo Besar-besaran

Secara terpisah, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, tak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa dugaan peretasan merupakan delik aduan.

Kendati demikian, laporan dari pihak korban tetap dibutuhkan polisi sebagai informasi awal sehingga dapat menindaklanjuti dugaan peretasan tersebut.

"Namun demikian juga diharuskan ada laporan korban agar mengetahui adanya informasi peretasan," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin.

"Meski bukan delik aduan, tanpa ada laporan dari korban tidak dapat diproses," tuturnya.

Ketentuan mengenai tindak pidana peretasan tercantum dalam Pasal 30 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Warganet Berbondong-bondong Tanyakan Keamanan Akun Mereka ke Tokopedia

Ancaman hukumannya tertuang dalam Pasal 46 UU ITE, dengan ancaman penjara maksimal 6-8 tahun serta denda paling banyak Rp 600 juta-800 juta.

Diberitakan, Tokopedia dilaporkan mengalami usaha peretasan. Data pengguna Tokopedia diduga telah diretas dan bocor di dunia maya.

Jumlahnya tak tanggung-tanggung, sebanyak 15 juta (belakangan jumlah data yang diretas dilaporkan bertambah, menjadi 91 juta) pengguna Tokopedia yang terimbas.

Informasi kebocoran tersebut pertama kali diungkap akun Twitter @underthebreach.

Menurut akun tersebut, data jutaan pengguna Tokopedia tersebut telah disebarkan di forum online.

Baca juga: Tokopedia Diretas, Ini 3 Upaya Peretasan E-Commerce yang Pernah Terjadi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com