Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan PKS Tarik Diri dari Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 21/04/2020, 10:55 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PKS bersikukuh bahwa pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tak tepat dilaksanakan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Wakil Ketua Fraksi PKS bidang Polhukam Sukamta mengatakan, saat ini sebaiknya DPR RI dan pemerintah fokus pada penanganan Covid-19.

"Masa pandemi ini masa yang serius dan gawat, emergensi dan ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional. Dalam kondisi ini, sebaiknya semua enerergi, pemikiran dan sumber daya nasional difokuskan untuk mengatasi pandemi," kata Sukamta, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Rencana Aksi Buruh Saat Wabah Covid-19, Sesuai Protokol hingga Tolak RUU Cipta Kerja

Menurut dia, melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, pemerintah telah mengakui adanya situasi mendesak yang harus diutamakan.

"Sehingga pembahasan RUU Cipta Kerja menjadi tidak mendesak sekali dilakukan pada masa pandemi ini," ujar Sukamta.

Maka, ia mengatakan bahwa Fraksi PKS siap membahas RUU Cipta Kerja ketika pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir.

Sukamta menilai, pembahasan di tengah pandemi Covid-19 ini bisa jadi tidak optimal dan terkesan mengesampingkan kepentingan buruh yang selama ini dianggap dirugikan dalam RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Fraksi Demokrat Kirim Perwakilan dalam Panja Pembahasan RUU Cipta Kerja

"Dengan pembahasan secara virtual, kami khawatir akan tidak optimal dan tergesa-gesa," ucap dia.

"Kesan bahwa ini akan meninggalkan buruh dan menguntungkan korporasi menjadi sulit dihindarkan dengan pembahasan yang dipaksakan waktunya ini," lanjut Sukamta.

Hal senada disampaikan juru bicara PKS Pipin Sopian.

Ia menjelaskan, ada tiga alasan mengapa PKS menolak pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan sekarang.

Baca juga: Rabu, DPR Agendakan RDPU Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

"Karena saat ini sedang pandemi Covid-19, draf RUU-nya kontroversial dan cenderung merugikan masyarakat tertentu, terutama buruh dan saat ini belum mendesak dibahas," ujar Pipin.

Pada Senin (20/4/2020), Badan Legislasi (Baleg) DPR diketahui menetapkan nama anggota panitia kerja (panja) pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Berdasarkan dokumen daftar nama anggota Panja RUU Cipta Kerja, PKS menjadi satu-satunya fraksi yang tidak melibatkan anggotanya dalam pembahasan.

Sementara itu, delapan fraksi lainnya, PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP mencatatkan nama anggota untuk terlibat dalam Panja RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Masyarakat Sipil Mengaku Diblokir Saat DPR Rapat Online RUU Cipta Kerja

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengonfirmasi bahwa Fraksi PKS tidak menyerahkan nama anggotanya.

"(Fraksi PKS) tidak terlibat," kata Willy, Senin.

Panja RUU Cipta Kerja dipimpin anggota Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas.

Wakil ketua panja, yaitu anggota Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka, anggota Fraksi Nasdem Willy Aditya, anggota Fraksi PKB Ibnu Multazam, dan anggota Fraksi PPP Achmad Baidowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com