Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Sipil Mengaku Diblokir Saat DPR Rapat Online RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 21/04/2020, 09:28 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menilai bahwa DPR menghilangkan akses masyarakat untuk berpartisipasi dalam rapat pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja pada Senin (20/4/2020).

Salah satu lembaga yang tergabung dalam (FRI) yaitu Greenpeace mengatakan, hilangnya partisipasi publik akan berimplikasi pada tidak sahnya rapat tersebut dan dokumen apa pun yang dihasilkan menjadi tidak sah.

"Artinya rakyat tidak diharapkan untuk mengikuti proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang akan menimpa mereka," kata Juru Bicara Greenpeace Asep Komarudin dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).

"Hal ini menunjukkan partisipasi publik hanya menjadi formalitas seperti pernyataan anggota DPR lainnya yaitu 'masukan kita dengar, tapi tidak harus semua diakomodasi' yang terdengar saat sidang berlangsung," ucap Asep.

Baca juga: Baleg DPR: Terbuka Ruang bagi Pemerintah Jika Ingin Tarik Draf Omnibus Law Cipta Kerja

Asep mengatakan, FRI menemukan modus rapat online melalui aplikasi Zoom yang semula dinyatakan terbuka bagi warga menyampaikan aspirasi.

Namun, pada saat rapat, ruang rapat online dikunci sehingga publik tidak bisa masuk.

Asep juga mengatakan, Tommy Indriadi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengaku bahwa dirinya dikeluarkan dari ruang online saat mengikuti sidang DPR melalui aplikasi Zoom.

Bahkan, admin sidang online DPR kemudian memblokirnya, sehingga tak dapat kembali masuk ruang maya tersebut.

"Atas kondisi tersebut, tidak mengherankan jika publik dihambat maupun dibatasi untuk mendengarkan sidang DPR," kata Asep.

"Apalagi, dalam sidang tersebut, seorang anggota DPR sempat mengatakan 'jangan sampai dokumen yang kita bahas tersebar keluar, nanti menjadi perdebatan yang tidak perlu'," ujar dia.

Baca juga: PKS Tak Ikut Panja RUU Cipta Kerja, Ini Kata Kelompok Buruh

Lebih lanjut, Asep mengatakan, penghilang partisipasi publik secara sengaja dalam pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja melanggar Pasal 96 Ayat 4 dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Aturan itu menyatakan, setiap RUU harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Selain itu, ia menilai, dalam kondisi pandemi Covid-19, DPR belum memiliki protokol untuk partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan fungsi-fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran mengingat keterbatasan mobilitas publik.

"Sebaiknya tunda agenda legislasi DPR selama Pandemi Covid-19 karena terbukti rakyat tidak bisa berpartisipasi di dalam pembahasannya," kata Asep.

Baca juga: Usul PDI-P: Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Dikeluarkan dari Pembahasan

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat  untuk menetapkan anggota panitia kerja (Panja) pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja pada Senin (20/4/2020).

Berdasarkan dokumen daftar nama anggota Panja RUU Cipta Kerja yang beredar, satu-satunya fraksi yang belum mengirimkan nama, yaitu PKS.

Sementara itu, delapan fraksi lainnya, PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP telah mencatatkan nama anggota untuk terlibat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Serikat Buruh Minta Pemerintah Tarik Draf RUU Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com