Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerja di Rumah, Waktu Kerja ASN Selama Puasa Sampai Pukul 15.00

Kompas.com - 20/04/2020, 14:32 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) akan dipangkas sepanjang bulan Ramadhan 1441 Hijriah.

Bila sebelumnya jam kerja ASN berlaku mulai dari pukul 08.00 hingga 16.00, selama bulan Ramadhan mereka akan bekerja hingga pukul 15.00.

Ketentuan itu diatur di dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca juga: Diperpanjang, ASN Kerja dari Rumah Kini sampai 13 Mei

Ketentuan baru ini tak hanya berlaku bagi ASN yang masih kerja di kantor, tetapi juga mereka yang bekerja di rumah selama pandemi Covid-19.

"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bula Ramadhan 1441 Hijriah minimal 32,5 jam per minggu," demikian bunyi poin ketiga SE yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 20 April itu.

Secara rinci, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja yang berlaku dari Senin-Kamis yaitu 08.00-15.00, dengan waktu istirahat yakni 12.00-12.30.

Baca juga: Layanan Publik Tetap Buka, Begini Panduan ASN yang Dinas di Wilayah PSBB

Sementara, untuk hari Jumat, jam kerja berlangsung antara 08.00-15.30, dengan waktu istirahat antar 11.30 hingga 12.30.

Adapun bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja yang berlaku untuk Senin-Kamis dan Sabtu yaitu 08.00-14, dengan waktu istirahat yakni 12.00-12.30.

Sementara, untuk hari Jumat, jam kerja berlangsung antara 08.00-14.30, dengan waktu istirahat yaitu 11.30-12.30.

Baca juga: ASN di Wilayah PSBB Diperbolehkan Bekerja dari Rumah

Dalam SE itu, Kemenpan meminta agar setiap pimpinan instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan RB.

"Pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa kedaruratan masyarakat Covid-19 agar memperhatikan SE Menpan RB Nomor 38 Tahun 2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di rumah bagi ASN terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah," tutup SE itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com