Bila sebelumnya jam kerja ASN berlaku mulai dari pukul 08.00 hingga 16.00, selama bulan Ramadhan mereka akan bekerja hingga pukul 15.00.
Ketentuan itu diatur di dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Ketentuan baru ini tak hanya berlaku bagi ASN yang masih kerja di kantor, tetapi juga mereka yang bekerja di rumah selama pandemi Covid-19.
"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bula Ramadhan 1441 Hijriah minimal 32,5 jam per minggu," demikian bunyi poin ketiga SE yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 20 April itu.
Secara rinci, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja yang berlaku dari Senin-Kamis yaitu 08.00-15.00, dengan waktu istirahat yakni 12.00-12.30.
Sementara, untuk hari Jumat, jam kerja berlangsung antara 08.00-15.30, dengan waktu istirahat antar 11.30 hingga 12.30.
Adapun bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja yang berlaku untuk Senin-Kamis dan Sabtu yaitu 08.00-14, dengan waktu istirahat yakni 12.00-12.30.
Sementara, untuk hari Jumat, jam kerja berlangsung antara 08.00-14.30, dengan waktu istirahat yaitu 11.30-12.30.
Dalam SE itu, Kemenpan meminta agar setiap pimpinan instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan RB.
"Pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa kedaruratan masyarakat Covid-19 agar memperhatikan SE Menpan RB Nomor 38 Tahun 2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di rumah bagi ASN terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah," tutup SE itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/20/14324691/kerja-di-rumah-waktu-kerja-asn-selama-puasa-sampai-pukul-1500