JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjalankan tugas kedinasan dalam skema work from home (WFH) secara penuh.
Kendati demikian, Tjahjo meminta para ASN tetap memperhatikan sasaran kinerjanya.
"Tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat atau pegawai yang bersangkutan, serta kebutuhan minimum untuk pelayanan perkantoran," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2020).
Baca juga: Jokowi: ASN, TNI-Polri, Pegawai BUMN Dilarang Mudik!
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja bagi ASN pada instansi pemerintah yang berada di wilayah penetapan PSBB.
Selain itu, Tjahjo Kumolo juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di wilayah PSBB.
PPK juga diintruksikan mengatur ASN yang memiliki tugas dan fungsi bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 19 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Baca juga: ASN yang Nekat Mudik Kena Sanksi Tak Naik Gaji hingga Turun Pangkat
Dengan kata lain, PPK dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan memperhatikan jumlah pejabat pegawai seminimum mungkin.
"Namun kehadiran tersebut tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol kesehatan di tempat kerja," jelas Tjahjo Kumolo.
Adapun, penyesuaian sistem kerja tersebut agar dilaksanakan sesuai dengan masa berlakunya PSBB bagi masing-masing wilayah.
Baca juga: Anies Terbitkan Pergub soal PSBB, Dua Kegiatan Ini Masih Diperbolehkan
Hingga Jumat ini, baru DKI Jakarta yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Pergub itu sendiri diketahui berisi 28 pasal dan diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (9/4/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.