Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Gugus Tugas Covid-19 Terkait Pengadaan APD untuk Tenaga Medis

Kompas.com - 14/04/2020, 18:36 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tanggung jawab Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menanggulangi pandemi virus corona adalah melengkapi kebutuhan alat keselamatan kesehatan bagi tenaga medis.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, alat keselamatan kesehatan atau alat pelindung diri (APD) itu diperuntukkan bagi para tenaga medis baik dokter, perawat, maupun tenaga medis lainnya.

"Melengkapi alat keselematan kesehatan untuk para dokter, perawat, dan tenaga medis secara maksimal agar terlindungi dari bahaya Covid-19," ujar Doni Monardo saat konferensi pers di BNPB, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Ini Strategi Gugus Tugas Sebulan Terakhir Menanggulangi Covid-19

Sejak Gugus Tugas dibentuk sebulan yang lalu, kata dia, pihaknya sudah mendistribusikan sebanyak 725.000 APD, 13 juta masker bedah, dan 150.000 masker N95.

Saat ini, kata dia, tim ahli dari Gugus Tugas dibantu oleh peneliti dan periset dari berbagai lembaga, perguruan tinggi, dan dunia usaha juga sedang berupaya memproduksi APD sendiri.

APD tersebut dibuat dengan menggunakan komponen-komponen lokal yang nantinya juga akan bersertifikasi WHO.

"Kami sedang berupaya memproduksi APD dengan menggunakan komponen lokal dan bersertifikasi WHO," kata dia.

Baca juga: Sebulan Tangani Covid-19, Gugus Tugas Tingkatkan Laboratorium untuk Uji Spesimen

Termasuk juga saat ini sedang diupayakan untuk memproduksi ventilator atau alat bantu pernapasan.

Selain itu, Gugus Tugas juga telah mendistribusikan sebanyak 800.000 alat rapid test ke seluruh provinsi di Indonesia.

Sejauh ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengklaim telah optimal bekerja dan menjalankan tugas selama satu bulan sejak dibentuk.

Gugus Tugas ini dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 13 Maret 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com