Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Di Tengah Pandemi Covid-19, SCF Bantu Pendanaan Mitra Faskes BPJS

Kompas.com - 13/04/2020, 16:15 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sejak 2017, sebanyak 1.043 rumah sakit dan fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah memanfaatkan program Supply Chain Financing (SCF).

SCF sendiri merupakan program pembiayaan oleh bank yang khusus diberikan kepada faskes mitra BPJS Kesehatan.

Tujuannya adalah membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambilalihan invoice yang telah disetujui BPJS Kesehatan.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf, program SCF sangat dibutuhkan rumah sakit saat pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) seperti ini.

Baca juga: BPJS Kesehatan Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Iuran Peserta Segmen PBPU

“Faskes tentu membutuhkan pendanaan yang kuat agar dapat terus melayani masyarakat, khususnya penanganan Covid-19,” ujar dia dalam keterangan tertulis.

Dengan memanfaatkan program SCF, imbuh Iqbal, arus kas rumah sakit akan terbantu, sehingga tetap terjaga likuiditasnya.

Dukungan dari kementerian terkait

Program SCF pun mendapat dukungan dari kementerian terkait, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dukungan itu, menurut Iqbal, khususnya dalam memberikan imbauan kepada pemerintah daerah (pemda) agar membuat kebijakan bagi rumah sakit, terkait pemanfaatan SCF.

“Dengan demikian, hal itu akan membantu operasionalisasi rumah sakit agar dapat terus melayani masyarakat,” sambung dia.

Mulai dari Kemendagri, dukungan mereka diwujudkan dengan terbitnya surat kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Nomor 900/11145/SJ dan 900/11146/SJ, Jumat (18/10/2019).

Baca juga: Sri Mulyani Suntik BPJS Kesehatan Rp 3 Triliun agar Bisa Segera Bayar Tagihan ke RS

Surat itu berisi tentang Penyelesaian Keterlambatan Klaim Pembayaran dari BPJS pada Rumah Sakit Daerah.

Isi surat menyebutkan bahwa rumah sakit yang telah menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat menerapkan pinjaman jangka pendek sesuai peraturan perundangan (pemanfaatan SCF).

Selanjutnya, Kemenkes juga menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/286/2019 tentang Pembayaran kepada Penyedia Jasa dalam Program Jaminan Kesehatan.

Isi surat adalah, rumah sakit dapat mempertimbangkan pemanfaatan fasilitas SCF jika dianggap dapat membantu arus kas, sehingga dapat memenuhi kewajibannya kepada pihak ketiga.

Baca juga: Pemerintah Percepat Pembayaran Rumah Sakit yang Tangani Pasien Covid-19 lewat BPJS Kesehatan

Sementara itu, dukungan Kemenkeu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Hukum.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com