PMK itu menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum (BLU) dapat mengadakan pinjaman jangka pendek sesuai kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan operasional.
“Atas dukungan tersebut, diharapkan tidak ada kendala lagi penerapan SCF khususnya di daerah,” kata Iqbal.
Dia juga berharap agar pemda dapat menerbitkan regulasi pendukung bagi rumah sakit daerah agar dapat memanfaatkan program SCF.
Baca juga: Pemerintah Akan Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Lewat BPJS Kesehatan
Hingga akhir Februari 2020, pemanfaatan SCF mencapai Rp 19,5 Triliun. Diharapkan SCF dapat dikembangkan oleh bank dan lembaga pembiayaan, agar makin banyak rumah sakit yang memanfaatkannya.
Kemudian per akhir Maret 2020, ada 38 bank dan lembaga pembiayaan yang telah memberikan manfaat pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan melalui SCF kepada faskes. Mereka juga telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Mereka terdiri dari 14 bank konvensional, 4 bank syariah, 15 bank daerah, 3 lembaga pembiayaan non bank dan 2 koperasi.
BPJS pun tengah menyiapkan aplikasi berbasis layanan web untuk mempercepat proses konfirmasi klaim, sehingga ke depan proses SCF makin mudah dan cepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.