JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menegaskan pihaknya tidak pernah diikut sertakan dalam pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
"Saya menyatakan konfederasi Kasbi, itu (pelibatan pembahasan RUU Cipta Kerja) adalah hal yang diklaim oleh pihak pemerintah," kata Nining dalam diskusi online yang diselenggarakan YLBHI, Kamis (9/4/2020).
Nining mengatakan memang dulu pemerintah pernah mengundangnya untuk membahas draf RUU.
Namun, kata dia, undangan tersebut datang mendadak yakni pada malam tepat satu hari sebelum pertemuan dilakukan.
Baca juga: Pembahasan RUU Cipta Kerja di Tengah Pandemi Corona Dinilai Tak Pantas
Kemudian, lanjut Nining, ada pula undangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian. Tetapi saat para buruh datang, draf RUU Cipta Kerja sudah rampung 90 persen.
"Kita menyampaikan sikap tegas kita kalau memang mau melibatkan partisipasi publik sebelum adanya naskah akademik," ujarnya.
"Dan kemudian sebelum adanya draf RUU, seharusnya jauh lebih awal, kita sudah berdiskusi kita sudah membicarakan apa yang kemudian menjadi problem mendasar rakyat hari ini, itu tidak ada," ucap Nining.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku sudah bertemu dengan serikat buruh untuk membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Ia juga menyebut buruh telah menerima aturan yang ada di Omnibus Law tersebut.
Airlangga mengatakan, dialog itu dilakukan dengan 7 konfederasi dan 28 serikat buruh hingga 4 sampai 5 kali pertemuan.
Baca juga: Selama Masa Pandemi Covid-19, DPR Disarankan Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja
Dia menyebut, hampir semua kelompok pekerja yang diajak bicara telah menyambut baik rencana pemerintah ini.
"Pada prinsipnya hampir seluruh konfederasi menerima omnibus law ini dan mereka menghendaki agar dilibatkan sebagai mitra dialog," ujar Airlangga usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Kini draf RUU tersebut sudah sampai di DPR. Pihak DPR pun berjanji akan melibatkan buruh dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.