JAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo menyarankan agar pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk ditunda.
Sebab, ia menilai membahas RUU seperti itu di tengah pandemi virus corona (Covid-19) sangat tidak pantas.
"Artinya kita postpone (tunda) saja, artinya pembahasan itu di-postpone-kan oleh teman-teman DPR," kata Rimawan dalam diskusi online yang diselenggarakan YLBHI, Kamis (9/4/2020).
Baca juga: Siap Gelar Raker Omnibus Law Ciptaker, DPR Siap Tampung Aspirasi Rakyat
Menurut Rimawan, menyelamatkan nyawa manusia dari Covid-19 lebih penting daripada membahas RUU Cipta Kerja.
Oleh karena itu, ia menyarankan DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
"Kenapa tidak disatukan untuk memerangi covid terlebih dahulu nanti ketika covid-nya selesai selesai mari kita lakukan diskusi lagi perdebatan lagi monggo saja," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, penolakan sejumlah elemen masyarakat agar DPR dan pemerintah tak membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah wabah Covid-19 tak direspons dengan baik.
DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan RUU sapu jagat tersebut dengan dalih tetap ingin produktif, di tengah status darurat kesehatan.
Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam rapat dengar pendapatnya pada Selasa (7/4/2020) memutuskan, tahap awal pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah mengundang pemerintah guna melihat kesiapan untuk membahas RUU tersebut.
Baca juga: Di Tengah Penolakan, DPR Siapkan Tahapan Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, rapat kerja dengan pemerintah akan dilakukan pada pekan depan.
"Raker yang terdekat di Baleg minggu depan untuk cek kesiapan pemerintah. Dengan Pak Airlangga, dan mungkin beberapa menteri terkait," kata Willy ketika dihubungi wartawan, Selasa (7/4/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.