Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Surat soal Fasilitas Cicilan Mobil Anggota DPR, Ini Penjelasan Sekjen

Kompas.com - 08/04/2020, 18:00 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di media sosial dan pesan dalam aplikasi WhatsApp beredar surat atas nama Sekretariat Jenderal DPR bernomor SJ/4824/SETJEN DAN BK DPR RI/PK.02/4/2020 tentang pembayaran uang muka pembelian kendaraan bagi anggota dewan.

Surat tertanggal 6 April 2020 itu ditandatangani Sekjen DPR Indra Iskandar.

Isi surat tersebut menyatakan bahwa anggota DPR yang dilantik tanggal 1 Oktober 2019 mendapatkan fasilitas pembayaran uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebesar Rp 116.650.000.

Uang muka dipotong pajak penghasilan 15 persen dan akan ditransfer langsung ke rekening anggota DPR pada 7 April 2020.

Baca juga: Di Tengah Penolakan, DPR Siapkan Tahapan Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Berdasarkan isi surat, pembayaran uang muka pembelian kendaraan itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Sekjen DPR Indra Iskandar membenarkan surat edaran itu.

Namun, dia mengatakan bahwa pembayaran uang muka kendaraan perorangan itu ditunda.

"Sudah di-pending," kata Indra, Rabu (8/4/2020).

Indra menjelaskan, penundaan itu dikarenakan DPR sedang menghemat anggaran terkait situasi pandemi virus corona.

Ia menyatakan, perihal penundaan itu sudah diinformasikan dan dipastikan belum ada anggota DPR yang menerima duit uang muka kendaraan.

"Sudah diinfokan," ujar Indra.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tarik Wakil yang Ikut Bahas RUU Cipta Kerja di DPR

Ia mengatakan, sejauh ini belum ada keputusan kapan uang itu akan dibayarkan. Menurut Indra, belum ada keputusan mengenai periode penghematan anggaran DPR.

"Belum diputuskan lagi," ucapnya.

Secara utuh, surat edaran pembayaran uang muka pembelian kendaraan bagi anggota DPR berbunyi sebagai berikut.

Yth.
Bapak/ibu anggota DPR RI

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com