Surat tertanggal 6 April 2020 itu ditandatangani Sekjen DPR Indra Iskandar.
Isi surat tersebut menyatakan bahwa anggota DPR yang dilantik tanggal 1 Oktober 2019 mendapatkan fasilitas pembayaran uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebesar Rp 116.650.000.
Uang muka dipotong pajak penghasilan 15 persen dan akan ditransfer langsung ke rekening anggota DPR pada 7 April 2020.
Berdasarkan isi surat, pembayaran uang muka pembelian kendaraan itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Sekjen DPR Indra Iskandar membenarkan surat edaran itu.
Namun, dia mengatakan bahwa pembayaran uang muka kendaraan perorangan itu ditunda.
"Sudah di-pending," kata Indra, Rabu (8/4/2020).
Indra menjelaskan, penundaan itu dikarenakan DPR sedang menghemat anggaran terkait situasi pandemi virus corona.
Ia menyatakan, perihal penundaan itu sudah diinformasikan dan dipastikan belum ada anggota DPR yang menerima duit uang muka kendaraan.
"Sudah diinfokan," ujar Indra.
Ia mengatakan, sejauh ini belum ada keputusan kapan uang itu akan dibayarkan. Menurut Indra, belum ada keputusan mengenai periode penghematan anggaran DPR.
"Belum diputuskan lagi," ucapnya.
Secara utuh, surat edaran pembayaran uang muka pembelian kendaraan bagi anggota DPR berbunyi sebagai berikut.
Yth.
Bapak/ibu anggota DPR RI
Di Jakarta
Dengan hormat kami sampaikan bahwa, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan Pasal (2) ayat (2) disebutkan bahwa "fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan per periode masa jabatan dan diterima setelah 6 (enam) bulan sejak dilantik".
Sehubungan dengan hal tersebut, maka bagi yang terhormat bapak/ibu anggota DPR RI yang dilantuk tanggal 1 Oktober 2019 akan dibayarkan uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebesar Rp 116.650.000 (seratus enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dipotong pajak penghasilan 15% dan akan ditransfer langsung melalui rekening Bank Mandiri bapak/ibu anggota DPR RI pada tanggal 7 April 2020.
Demikian disampaikan, atas perhatian bapak/ibu anggota DPR RI kami ucapkan terima kasih.
Sekretaris Jenderal,
Indra Iskandar
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/08/18002101/beredar-surat-soal-fasilitas-cicilan-mobil-anggota-dpr-ini-penjelasan-sekjen